eQuator.co.id – JAKARTA –RK. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menugaskan para provider internet untuk menghentikan layanan selama dua hari, tanggal 7 hingga 8 Maret mendatang. Perayaan Hari Raya Nyepi di Provinsi Bali akan digelar tanpa kehadiran layanan internet.
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) lewat Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019.
Sebelumnya, imbauan Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali menyampaikan beberapa poin larangan terhadap beberapa aktivitas khusus selama Nyepi. Dalam poin nomor 5, disebutkan bahwa Provider jasa seluler (Internet) tidak diperkenankan untuk menghidupkan layanan mulai dari hari Kamis, 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA.
Seruan ini ditindaklanjuti oleh Kominfo dengan mengeluarkan surat edaran tersebut. Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan berbagai pihak. “Ini untuk menghormati seruan bersama majelis agama tersebut,” kata pria yang akrab disapa Nando ini kemarin (4/3).
Dalam surat edaran tersebut, diperintahkan kepada seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan yang dikeluarkan oleh Majelis Agama dan Keagamaan. ”Tapi dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung,” kata Nando.
Selain itu, dalam seruan tersebut, Kominfo juga mengajak masyarakat dan penyelenggaran jasa telekomunikasi untuk melakukan langkah-langkah guna menghindari atau menangkal berbagai bentuk hoaks dan konten negatif.(Jawapos/JPG)