Beasiswa Pelajar SMP Dicabut

Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah

DIABADIKAN. Muhammad Anwar Nasir, Edi Rusdi Kamtono dan Muda Mahendrawan bersama para peserta berfoto bersama usai pencanangan SOS di Rumah Radakng, kemarin. Humas Pemkot for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Program Save Our Students (SOS) yang dicanangkan Polresta bersama Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya disambut sangat baik. Kesuksesan program ini sangat membutuhkan peran penting para orangtua siswa.

Pencanangan itu dihadiri Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Semua pihak diharapkan mensosialisasikan dan menggalakkan secara penuh program SOS ini. “Tak kalah pentingnya peran orang tua sangat dibutuhkan untuk suksesnya program SOS ini,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat pencanangan SOS di Rumah Radakng, kemarin.

Guru atau tenaga pendidik di sekolah juga memegang peranan penting keberhasilan program SOS ini. Karena program ini erat kaitannya dengan siswa didik di sekolah masing-masing. Lantaran ada larangan bagi pelajar tingkat SMP menggunakan sepeda motor. Karena mereka masih di bawah umur.

Edi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap pelajar SMP yang menggunakan sepeda motor. Meski sudah ada larangan pelajar SMP membawa sepeda motor ke sekolah, ternyata masih banyak yang tidak mengindahkan. Mereka memarkirkan sepeda motor di area luar sekitar sekolah. Sehingga tidak terpantau guru-gurunya.

“Bahkan bagi mereka yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, beasiswanya akan kita cabut. Ini upaya kita dalam menertibkan dan mendisiplinkan siswa,” tegasnya.

Edi menyayangkan masih ada orangtua siswa yang merasa keberatan dengan kebijakan Pemkot Pontianak ini. Disinyalir para orangtua ini tidak mau direpotkan untuk antar-jemput anaknya ke sekolah. “Sehingga mereka sengaja membiarkan anak-anaknya menggunakan kendaraan bermotor padahal belum memiliki SIM,” ucap Edi prihatin.

Sementara Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menerangkan, yang boleh membawa sepeda motor harus memiliki SIM. “Di mana untuk dapat memiliki SIM, harus sudah berusia 17 tahun,” jelasnya.

Meskipun secara fisik tubuh anak besar, tetapi usianya belum memasuki 17 tahun. Anak tersebut dinilai belum siap secara mental untuk mengendarai sepeda motor di jala raya. Terhadap penyedia lahan parkir motor para pelajar yang belum cukup umur dan tak memiliki SIM di sekitar sekolah, Kapolresta minta partisipasi para Lurah dan Kepala Desa untuk menindaknya. Lurah dan Kades bisa bekerja sama dengan para Bhabinkamtibmas.

“Melalui Save Our Students ini, kita berkomitmen untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur diberikan sepeda motor, karena belum cakap dan membahayakan keselamatannya,” tegas Kapolresta.

Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi