Baru 17 Hari Hirup Udara Segar, Anggi Kembali Dipenjara

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pernah hidup di penjara harusnya dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi pelaku kriminalitas. Agar menjadi manusia yang lebih baik di kemudian hari. Namun tidak untuk Anggi Pernando alias Anggi.

Warga Jalan Suwignyo, Gang Margodadirejo 2, Kecamatan Pontianak Kota yang baru saja bebas menghirup udara segar pada 10 Februari ini, kembali terjatuh ke lubang yang sama.

Pria 27 tahun ini kembali ditangkap dan dipenjara setelah ketahuan mencuri mesin robin yang terletak di gudang bahan-bahan bangunan.

Tak jauh dari rumahnya. Pencurian itu dilakukan pada Selasa (26/2) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah Anggi tertangkap tangan oleh anggota  Reskrim Polsek Pontianak Barat dan Kota yang sedang mobiling di Jalan Karet, Rabu (27/2) sekira pukul 01.30 WIB.

“Saat itu pelaku tertangkap tangan sedang membawa mesin robin yang diduga sebagai barang hasil kejahatan di Jalan Karet,” katanya, Kamis (28/2).

Mendapati temuan tersebut, petugas yang mengetahui pelaku  adalah residivis lantas curiga dan  melakukan interogasi untuk mengetahui kepemilikan mesin tersebut.

“Hasil interogasi kepada pelaku, akhirnya dia mengaku bahwa barang tersebut merupakan hasil curian yang dia ambil di bangunan sementara untuk penyimpanan bahan-bahan bangunan di Jalan Suwignyo Gang Margadadirejo 2,” terangnya.

Abdullah mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan Anggi dengan alasan tak punya uang.

Pada saat kejadian, penjaga malam memang belum datang. Sehingga kesempatan itu dipakai pelaku dengan leluasa melakukan aksi pencurian.

“Sehingga, ada kesempatan  masuk ke dalam bagunan tersebut, maka dia masuk dan mencuri,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan Anggi, Jajaran Reskrim Polsek Pontianak Kota lantas mendatangi lokasi kejadian dan bertemu langsung dengan penjaga malam yang bernama M Andri Satriadi untuk mencocokkan keterangan pelaku.

“Setelah dicek kepada penjaga malam ternyata dia pun membenarkan peristiwa itu. Bahwa telah kehilangan mesin robin yang disimpan di bangunan sementara yang dia jaga,” kata Abdullah.

Atas kejadian itu, pihak korban menuntut secara hukum yang berlaku. Dengan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polsek Pontianak Kota. “Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin robin warna kuning,” ujar Abdullah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Anggi sudah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Pontianak Kota.

“Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (And)