4 Penjudi dan Pelaku Penggelapan dengan Nilai Fantastis Diringkus

RILIS. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal saat menggelar press rilis terkait penangkapan empat pelaku judi liong fu dan penggelapan di Mapolresta Pontianak, Senin (25/2)--Abdul Halikurrahman

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Empat pria digerebek anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, saat asyik bermain judi di sebuah rumah, Gang Dharma Putra, Siantan Hilir, Pontianak Utara, Minggu (24/2).

Keempat pemain judi ini adalah Sofian Chandra alias Amu, 56, warga Gang Dharma Putra Maju, Jalan Khatulistiwa Siantan Hilir. Kemudian Ne’mat alias Mat, 32, warga Tangjung Raya I, Gang Klontan, Pontianak Timur.

Hendra alias Kacong, 27, warga Gang Dharma Putra Maju, Jalan Khatulistiwa Siantan Hilir. Dan, Marsulin, 56, Warga Jalan Parit Pekong, Gang Damai, Siantan Tengah.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal mengatakan, jenis judi yang dimainkan empat orang tersebut yakni Liong Fu. Penggerebekan terhadap pemain judi itu bermula dari laporan warga setempat yang resah. Dari laporan tersebut, kata Rizal, anggota Jatanras bergerak cepat. Melakukan pengintaian.

Setelah diselidiki, ternyata benar. Di sebuah rumah Gang Dharma Putra itu, berlangsung aktivitas perjudian. Setelah memastikan informasi tersebut, anggota Jatanras langsung melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan, kata Rizal, keempat orang tersebut sedang asik memasang taruhan. Bahkan ada yang tak sadar bahwa mereka sudah disergap. “Malah, ada yang masih lanjut pasang. Padahal anggota sudah di dalam,” kata Rizal.

Akhirnya, anggota langsung menyita barang bukti uang taruhan yang terpasang, senilai Rp3,8 juta. Berikut sarana perjudiannya. Setelah itu, barulah mereka sadar bahwa rupanya mereka sudah digerebek.

Setelah seluruh barang bukti berhasil disita, keempat pelaku judi itu langsung digelandang masuk ke mobil Jatanras. Untuk dibawa ke Mapolresta, menjalani proses hukum.

Rizal mengungkapkan, yang berperan sebagai bandar yaitu, Marsulin. Sementara Amu, Mat dan Kacong, sebagai pemasang. “Mereka sudah kerap bermain judi wilayah tersebut dan membuat warga setempat resah,” katanya.

Saat ini, keempat pelaku judi sudah ditahan di Mapolresta Pontianak, sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP. Tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat yang bersamaan, tim Jatanras lainnya juga menangkap pelaku penggelapan uang milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sungai Bangkong, Pontianak Kota.

Pelaku penggelapan uang koperasi itu adalah TU, 26. Yang tak lain merupakan bendahara koperasi itu sendiri. Tak tangung-tangung, TU menggelapkan uang koperasi tersebut senilai Rp154 juta.

Uang itu diambil di brangkas koperasi. Perbuatan pidana penggelapan yang dilakukan TU, terjadi pada 22 Oktober 2018 lalu.

Semula, pimpinannya melaporkan, bahwa uang kas koperasinya senilai Rp157 juta yang tersimpan di brangkas raib.

Dari laporan itu, dilakukanlah serangkaian penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan jejak sidik jari di brangkas tersebut. Kemudian, sidik jari itu diselidiki.

Hasilnya, jejak sidik jari yang ditemukan di brangkas itu mengarah ke seorang staf koperasi. “Yang bersangkutan merupakan bendahara kantor,” ungkap Rizal.

Sebagai bendahara, TU memang mengetahui kode brangkas tersebut. Dengan bukti-bukti itu, akhirnya dilakukanlah penangkapan terhadap yang bersangkutan.

DariĀ tangan TU, anggota Jatanras menyita seluruh pembukuan, SK Bendahara dan struk pembayaran pribadinya. Hasil interogasi sementara, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya.

Modus penggelapan uang dengan jumlah fantastis itu, yakni pelakuĀ  memanfaatkan jabatannya dan kewenangannya sebagai bendahara.

“Dia memegang penuh kunci brankas tersebut. Jadi dengan itu, dia leluasa,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, TU bakal dijerat Pasal 362 jo 374 KUHP. Karena melakukan penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd/tri)