eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pelaku penganiayaan terhadap Nikolas, pria 34 tahun yang berasal dari Pasiran, Kota Singkawang, akhirnya berhasil dibekuk. Dia adalah Yanto alias Aliang, pria 34 tahun yang merupakan suami dari Rita.
Warga Jalan Tanjungpura, Gang H. Taha II. Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan ini dibekuk petugas di rumah kontrakannya, Sabtu (23/2) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat menerangkan, kasus penganiayaan itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui penganiayaan itu terjadi pada Jumat (22/2) sekira pukul 18.30 WIB.
“Sebelum kejadian itu, korban mengaku berkomunikasi via WhatsApp dengan seorang perempuan bernama Rita yang diakui sebagai pacarnya,” jelas Ridho, Senin (25/2).
Setelah itu, kata Ridho, Nikolas dan Rita berencana bertemu di depan sebuah rumah sarang burung walet Jalan Kebangkitan Nasional, Gang Bentasan, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Nikolas pun mengikuti instruksi untuk bertemu dengan wanita pujaan hatinya di tempat sesuai percakapan dalam WA tersebut. Namun sesampainya di lokasi, sambung Ridho, tiba-tiba saja ada seseorang yang keluar dari semak-semak dan langsung memukul korban secara bertubi-tubi.
“Akibat pemukulan itu, membuat korban sempoyongan dan mengalami luka robek di kulit kepala serta sekitaran wajah. Luka juga ada pada bagian jari tangannya,” terangnya.
Usai menganiaya korban, pelaku pun langsung pergi. Beruntung saat itu korban ditemukan seorang bernama Miki, pria 28 tahun, warga Jalan 28 Oktober.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi adanya peristiwa itu, lantas segera mendatangi lokasi kejadian. Bersama dengan Miki, petugas membawa korban ke Rumah Sakit Yarsi Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis.
Sesampainya disana, korban dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Jajaran Reskrim Polsek Pontianak Utara kemudian mengembangkan kasus ini dengan mencari keberadaan Rita. Untuk dimintai keterangan.
“Pihak kepolisian kemudian berupaya mencari keberadaan Rita yang diketahui berada di rumah orangtuanya di Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.
Ridho melanjutkan, saat didatangi petugas di rumah orangtuanya itu, ternyata Rita juga tidak sedang berada di rumah.
Sehingga, anggota Reskrim terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Hingga akhirnya didapatilah titik terang bahwa pelaku penganiayaan itu adalah Aliang yang tak lain suami dari Rita.
“Pada hari itu juga, Sabtu, jam sepuluh malam kita akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Tanjungpuura,” tuturnya.
Saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun perlawanan itu berhasil lumpuhkan petugas dengan tangan kosong.
Hasil interogasi singkat petugas kepada Aliang, dia pun akhirnya berterus terang bahwa telah melakukan penganiayaan itu kepada Nikolas.
“Penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan cara memukul korban menggunakan alat berupa shock sepeda motor, yang kemudian dibuangnya di semak-semak di sekitar lokasi,” ujarnya.
Dugaan sementara, kata Ridho, penganiayaan itu dilatarbelakangi cemburu buta. Selain Aliang, petugas juga turut meminta keterangan Rita untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Dari tangan Aliang, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang sudah berlumuran darah dan satu shock motor. Saat ini, Aliang masih diamankan di Polsek Pontianak Utara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP