eQuator.co.id – JAKARTA – RK. Masa pemungutan suara pemilu tinggal 50 hari lagi. KPU mengejar pencetakan dan pendistribusian surat suara rampung pada awal Maret ini. Baik yang didistribusikan di dalam maupun luar negeri.
Karena itu, sampai saat ini pencetakan dan pendistribusian surat suara masih berlangsung. KPU bakal mengawali pendistribusian surat suara pada daerah yang sulit dijangkau. Karena itu, ketika terjadi masalah, KPU pusat bisa menyiasati untuk mengirim ulang logistik.
Hal yang sama terjadi pada pendistribusian surat suara ke luar negeri. Tahun ini KPU memiliki 130 panitia pemilih luar negeri (PPLN). Mereka ditunjuk dari perwakilan KBRI atau KJRI yang ada di negara-negara tersebut. Amerika Latin dan Afrika adalah benua pertama yang menjadi jujukan. Di dalamnya ada 27 kota yang termasuk pendistribusian pertama yang dilakukan pada Minggu lalu (17/2).
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya sudah memiliki target pendistribusian. Jika tidak ada kendala, seharusnya distribusi surat suara di beberapa daerah sudah rampung awal Maret ini. Baik dari dalam maupun luar negeri. Pengiriman logistik ke luar negeri pun bahkan dijadwalkan selesai pada hari ini (25/2). Jadwal pengiriman terakhir menuju ke sejumlah negara di Eropa dan Asia. ”Untuk persentasenya, kami tidak memiliki datanya, pokoknya harus selesai awal Maret ini,” kata Viryan.
Jika pengiriman logistik rampung pada awal Maret, KPU bisa segera beralih ke masalah lainnya. Misalnya, pencetakan surat suara tambahan kepada daftar pemilih tambahan (DPTb). Itu pun KPU juga masih harus menunggu adanya keputusan untuk pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau judicial review (JR) yang diajukan pemilih. Selama dua solusi itu belum ditemukan, KPU tetap akan menemui jalan buntu untuk menangani permasalahan kurangnya surat suara pada DPTb. ”Kalau perppu keluar, kami akan langsung menyiapkan surat suaranya. Kalau sekarang sih masih memungkinkan,” tambah Viryan.
Saat ini KPU masih kelimpungan mengatasi kurangnya surat suara. Setelah melihat data, banyak pemilih yang tidak mencoblos di domisili masing-masing. Masalah terjadi karena dalam pasal 344 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu KPU hanya bisa mencetak surat tambahan 2 persen dari jumlah DPT. Surat suara itu akan digunakan sebagai cadangan jika surat suara utamanya mengalami kerusakan. Surat suara tersebut juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Misalnya, menanggung DPTb yang ada di suatu wilayah. (Jawa Pos/JPG)