eQuator.co.id – Pontianak-Rk. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak mengirim 15 Narapidana (Napi) kasus narkotika ke Pulau Nusakambangan, Minggu (24/2) pagi. Napi-napi tersebut diangkut menggunakan pesawat Hercules di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya.
“Pengirimannya tadi pagi (Minggu) sekitar jam 04.00 Wib,”kata Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat.
Dari 15 napi yang dikirim ke Nusakambangan itu, 11 diantaranya divonis hukuman mati. Sementara empat napi lainnya sedang menjalani hukuman penjara di atas 15 tahun. “Dari ke limabelas narpadina ini, ada tujuh orang narapidana warga negara asing (WNA),” jelasnya.
Alasan pemindahan ke nusa kambangan, karena dianggap Napi berstatus berisiko tinggi. Diduga mereka masih bisa mengendalikan barang haram tersebut walau dari balik jeruji.
“Pemindahan ini dilakukan untuk memutus jaringan narkoba di Kalbar. Karena memang ada indikasi peredaran narkoba yang masih diatur dari dalam,” akunya.
Farhan menyebut, masih ada empat narapidana narkotika di Lapas Kelas IIA Pontianak yang berstatus berisiko tinggi. Namun, pemindahan keempatnya ke Nusakambangan belum dilakukan. Sebab mereka masih menjalani proses sidang dengan perkara lain.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Arman Hairiadi