eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. BPN Kubu Raya menyerahkan sebanyak 27 ribu sertifikat tanah bagi warga yang kurang mampu. Yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) 2018 yang diserahkan secara simbolis di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (13/2).
Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali menuturkan, melalui penyerahan sertifikat tersebut tentu mempunyai kepastian hukum, sehingga wajib menjaganya dengan baik.
“Terutama penerima harus memberi batas atau patok agar tidak diakui oleh orang lain. Kalau ada permasalahan, kami minta selesaikan secara musyawarah,” ujar H Rusman Ali.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengingatkan supaya sertifikat tanah tersebut disimpan dengan baik, sehingga tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Jangan sampai lahan yang sudah disertifikati ini tidak dirawat. Karena kalau tak dirawat sesuai aturan, lahan itu akan diambil negara. Itu sudah ada aturannya. Nanti kalau sudah diambil orang baru ribut, makanya jaga dan rawat dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Kalbar, Samad Soemarga mengungkapkan, ini merupakan program strategis pemerintah. “Ada 140 ribu sertifikat melalui proses PTSL yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar. Sementara untuk redistribusi tanah itu ada sekitar 71.800 di 10 kabupaten yang peruntukannya untuk petani,” ujar Samad Soemarga.
Sedangkan Kepala Kantor BPN Kubu Raya, Sigit Wahyudi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah kali ini merupakan sertifikat program PTSL tahun 2018.
“Ini untuk yang tahun 2018. Jumlah semuanya 25.100 sertifikat dan telah kita selesaikan semua. Untuk tahun 2019 target kita ada 20.800 sertifikat lagi dan saat ini telah melalui proses sosialisasi,” tuturnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe