eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diungkap tempo hari. Penambahan ini adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NH (32) warga Kecamatan Benua Kayong Kabupeten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, penyidik telah menaikkan status NH dari saksi menjadi tersangka. NH diduga dua kali menerima uang hasil prostitusi daring itu. Penerimaan pertama sebesar Rp700 ribu dan kedua Rp800 ribu.
“Karena NH diduga telah menerima uang dari tersangka SD sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut merupakan hasil dari korban melayani tamunya,” ujar Yuri, Jumat (1/2). Dari tangan NH, polisi menyita uang tunai Rp1,5 juta dan handphone Oppo warna putih.
Sebelumnya, Polres Ketapang telah mengamankan SD seorang Mucikari dalam kasus ini. Yuri mengungkapkan dari pengakuan SD, pernah menggunakan aplikasi Wechatt untuk menawarkan korban. “Tetapi Aplikasi Wechatt tersebut sudah dihapusnya,” ungkap Yuri.
Terpisah, praktisi informasi dan teknologi (IT) Pontianak, Hajon Mahdy Mahmudin mengatakan, pelaku prostitusi dengan memanfaatkan komunikasi teknologi ini sangat mudah dicari dan ditangkap. “Jika saja aparat pro aktif dengan kasus ini, maka dengan sangat mudah menemukan pelaku-pelaku prostitusi ini,” ujarnya kepada koran ini melalui pesan aplikasi WhatsApp
Hajon menjelaskan, institusi penegak hukum bisa menjerat pelaku prostitusi ini dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aparat harus gencar memberantas prostitusi ini, jangan menunggu laporan masyarakat. “Kalau hanya menunggu laporan dan menunggu viral satu kasus, maka bisnis ini akan selalu tumbuh,” pungkas Hajon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari SS tak kuat lagi melayani pria hidung belang. Perempuan 22 tahun asal Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang ini akhirnya melaporkan sosok yang mengekploitasinya ke anggota lidik Polres Ketapang. Berdasarkan laporan SS itulah, petugas membekuk SD, Rabu (30/1). Perempuan 31 tersebut ternyata oknum honorer Dinas PU Ketapang. Warga Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ini diduga sebagai mucikari prostitusi online.
Awalnya sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi SD untuk kembali melakukan layanan seks kepada pemesan. Menurut pengakuan SS, uang hasil dari melayani tamu selama ini diambil SD. Sedangkan dirinya tidak mendapat bagian sama sekali.
Sekitar pukul 22.25 WIB, Angggota Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) bersama anggota lidik Polres Ketapang melakukan menangkap seorang pria berinisial W di kamar 301 lantai 3 Hotel Borneo Emerald Hotel, Ketapang. Pria ini diduga akan menggunakan layanan seks dari korban. Sementara itu, SD ditangkap di lobi hotel saat sedang menunggu korban.
Selanjutnya SD dan beserta korban dan barang bukti uang sebesar Rp1 juta rupiah, sebuah handphone iPhone 7, sebuah handphone iPhone X dan alat kontrasepsi jenis kondom dibawa ke Mapolres Ketapang.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi