Gadis Penjual Kue Dicabuli Pemuda Beristri

Tersangka J

eQuator.co.id-Sekadau. Malang benar Kembang Malang (15/bukan nama sebenarnya), warga Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir. Niat hati mencari rezeki, gadis penjual kue keliling ini malam dicabuli J (30) pria beristri yang juga warga Merapi.

Kasus pencabulan itu terjadi, Sabtu (15/12/2018) sekira jam 08.00 WIB di Kebun yang berada dekat Jembatan Gantung Sungai Bokak, di Dusun Merapi, RT 001/RW 001. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun ditangkap di Merapi, Rabu (30/1/2019).

“Pelaku kita tangkap setelah semua bukti kebejatan pelaku kita dapatkan,” ujar Iptu Mohammad Ginting, Kasat Reskrim Polres Sekadau kepada eQuator.co.id, Jumat (1/2).

Kronologis pencabulan bermula  pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira jam 05.30 WIB korban pergi ke rumah saudari Tijot untuk mengambil kue dijual keliling di desa Merapi. Korban kemudian pergi berkeliling menjual kue dagangannya tersebut.

Kemudian sekira jam 08.00 WIB ketika korban tiba di dekat jembatan gantung Sungai Bokak, pelaku J yang tidak jauh dari jembatan memanggil korban dan mengatakan “Dek masih ada kue kah ? sambil memperlihatkan dompet beserta uang seratus ribu di tangannya.

Kemudian korban menjawab “ada”.

“Selanjutnya pelaku menghampiri korban dan korban pun  memperlihatkan kue dagangannya,” papar Ginting.

Bukannya memilih kue, pelaku tiba-tiba menarik tangan kiri korban ke kebun dan mengatakan “kita berhubungan intim saja” lalu korban berteriak dan melawan mengatakan “mau kemana kita ni sakit “.

Lanjut Ginting, pelaku membawa korban kebawah pohon durian kemudian korban di sandarkan di pohon hingga terjadilah perbuatan biadab tersebut.

Korban mencoba melawan, namun pelaku semakin beringas.

Usai melancarkan aksinya, pelaku pulang sambil meminta korban tidak menceritakan kepedihan yang dialami kepada orang tuanya. Setelah membersihkan diri di Sungai, korban pulang sambil menangis.

Korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Lima hari kemudian, hal tersebut pun dilaporkan ke Polres Sekadau.

“Pelaku yang sudah berkeluarga ini, sudah kita tahan. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” pungkas Ginting. (bdu)