Rekonstruksi Dua Kasus Pembunuhan

REKA ULANG. SD memperagakan bagaimana dia memukul korban dengan balok kayu saat rekonstruksi pembunuhan yang digelar Polres Mempawah, Rabu (9/1)--Polisi for RK

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Pembunuhan yang dilakukan oleh Pandul, 36, terhadap istrinya, sempat menghebohkan warga Dusun Dungkan, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu 5 Desember 2018 malam.

Kini kasusnya masih ditangani Sat Reskrim Polres Bengkayang. Rabu (9/1) kemarin, Pandul memperagakan beberapa adegan dalam rangkaian rekonstruksi yang digelar Polres Bengkayang.

“Baru hari ini kita melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan ini. Karena pelaku dirawat di rumah sakit karena berupaya melakukan bunuh diri, usai menghabisi istrinya dengan pisau dapur,” ujar Ipda Jumadi, mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto kepada Rakyat Kalbar, Rabu (9/1).

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Bengkayang dengan penjagaan cukup ketat. Turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salomo Saing, Penasehat Hukum Zakarias, penyidik Polres Bengkayang. Adegan sebagai korban diperankan oleh salah satu Polwan Polres Bengkayang, Brigadir Monika dan pelaku diperankan oleh Pandul sendiri.

Rekonstruksi ini berlangsung selama sekitar 30 menit. Ada enam adegan yang diperagakan. Adegan pertama, korban atas nama Ana Binyak datang dari Malaysia dan sampai di rumahnya sekitar pukul 16.00 Wib.

Pada saat itu tersangka tidak berada di rumah. Tersangka pulang ke rumah sekitar pukul 17.00 Wib. Saat itu ada korban dan kedua anaknya di rumah itu. Tersangka menanyakan kepada korban apakah sudah memberi makan hewan ternak. Akan tetapi korban diam saja dan tidak menjawab. Tersangka kemudian memberi makan kepada hewan ternak. Setelah itu tersangka kembali masuk dalam rumah dan kemudian orang tua korban bernama Nyaris datang ke rumah mereka.

Adegan kedua, tersangka menanyakan kepada korban apakah sudah masak nasi atau belum dan kembali korban tidak menjawab atau diam saja. Tersangka pun memasak nasi, selanjutnya tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp10.000 untuk membeli kopi dan korban tidak menjawab. Lagi lagi diam saja.

Korban yang cuma diam mengambil kopi sachet yang berada di dalam kamar belakang dan memberikannya kepada tersangka.

Tersangka membuat kopi sebanyak empat gelas untuk tersangka sendiri, kedua anaknya dan untuk korban. Pada adegan ketiga, korban sedang menonton televisi dan korban bertanya. “Kemana kue?,”.

Kemudian Nyaris menjawab ada di dalam kamar. Pada saat itu juga korban menanyakan masalah uang tanah senilai Rp1 juta kepada tersangka dan tersangka menjawab bahwa tidak ada mengambil uang ataupun memakai uang tersebut. Selanjutnya korban menuduh tersangka menjual besi untuk membuat rumah kemudian tersangka menjawab bahwa besi tersebut digunakan untuk membuat dapur milik Nyaris.

Kemudian karena sudah malam, tersangka menyuruh kedua anaknya untuk tidur dalam kamar dan anaknya memanggil korban untuk tidur bersama. Akan tetapi korban tidak mau menuruti keinginan kedua anaknya hingga kedua anaknya menangis.

Korban yang tak peduli atas tangisan kedua anaknya, pergi mengambil selimut di kamar Nyaris. Kemudian korban baring di ruang televisi.

Pada adegan keempat, saat baring tiba-tiba korban berkata kepada tersangka meminta cerai. Atas perkataan korban itu tersangka kaget dan mengancam akan bunuh diri.

Nyaris yang mendengar perkataan tersangka ikut berkata. “Jangan Kalian macam-macam mau bunuh diri di rumah saya,”. Kemudian Nyaris berlalu dan pergi keluar rumah. Tidak lama kemudian korban juga hendak keluar rumah dan tersangka memanggil korban. Akan tetapi korban tidak menjawab dan tidak mau pulang.

Karena kalap tersangka mengambil pisau dapur dan mengejar korban. Pada saat di luar rumah tersangka mendapati korban dan memeluk korban dari belakang sambil berkata “Ayo pulang,”. Kemudian korban berkata “Jangan urus saya lagi,”.

Mendengar hal tersebut, kemudian tersangka menusuk atau menikam korban menggunakan pisau dapur sebanyak satu kali. Korban jatuh di atas tanah dengan posisi menyamping dan pada saat itu juga korban menggunakan pisau menikam/menusuk dirinya sendiri.

Karena panik tersangka melarikan diri ke ladang warga dan bersembunyi dengan masih membawa pisau.

Pada adegan kelima, seorang saksi Rodianus keluar rumah dan melihat korban sudah terbaring di tempat kejadian. Saksi bersama warga lainnya mengangkat dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Bengkayang, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan. Korban yang telah meninggal disemayamkan di rumahnya oleh pihak keluarga.

Adengan terakhir, dimana tersangka lari atau kabur keladang warga selama tiga hari. Dalam pelarian tersebut tersangka hanya makan buah timun milik warga yang ada diadang dan minum air kolam, hingga akhirnya tersangka kemudian berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polsek Teriak. Dan, pada saat ditangkap tersangka dalam keadaan luka parah pada perutnya.

Tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang dengan Laporan Polisi Nomor LP/109/B/XII/2018/Res Bky/Sek.Teriak tanggal 05 Desember 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/07/XII/2018/Sek.Teriak tanggal 6 Desember 2018.

Dia dijerat Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 75, Pasal 118 dan Pasal 121 KUHAP, Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Sementara itu, Polres Mempawah pada Rabu (9/1) pagi juga melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah pada November 2018 lalu.

Diketahui sebelumnya, warga setempat dihebohkan atas penemuan mayat tanpa identitas yang telah membusuk di parit pinggir jalan perkebunan pada 28 November 2018 lalu. Kemudian diketahui bahwa mayat tersebut bernama Eko Winarso.

Hasil penyelidikan kepolisian, Eko Winarso ternyata dibunuh oleh temannya sendiri berinisial SD (36) yang hendak merebut solar yang dibawa korban. Setelah membunuh Eko, pelaku kabur hingga ke Lombok, yang pada akhirnya pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku di Lombok.

Reka adegan ini dilakukan di Jalan Al Falah, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Ini bukan lokasi kejadian sebenarnya.

“Lokasi ini dipilih karena masih ada kemiripan dengan TKP. Selain itu, dengan alasan keamanan, kepolisian memilih lokasi ini menjadi tempat rekonstruksi,” ujar Paur Humas Polres Mempawah, Ipda Imam Widhiatmoko.

Ia mengatakan, dalam reka ulang pembunuhan tersebut, terdapat 22 adegan yang langsung diperagakan  oleh tersangka.

“Untuk adegan, dari awal pelaku bertemu korban, lalu pelaku melakukan pembunuhan, hingga pelaku melarikan diri,” tuturnya.

Adegan puncak dari rekonstruksi ini terjadi pada adegan ke 10 hingga 13, yang mana pada adegan ini terkuak jelas bagaimana pelaku menghabisi korban dengan menggunakan balok kayu yang telah disiapkannya.

Saat melakukan rekonstruksi ini, SD terlihat santai. Dirinya tak terlihat tegang. Seluruh reka adegan pun berjalan dengan lancar, tanpa kendala.

“Sekitar jam 11 siang, seluruh kegiatan selesai, dan tersangka langsung dibawa kembali ke Mapolres Mempawah,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria mengungkapkan, hingga saat ini berkas kasusnya masih berada di Polres Mempawah. Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Bilamana semua pemberkasan telah lengkap, maka pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mempawah. (kur/sky)