SPBU di Kalbar Penyesuaian Harga BBM Baru

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Aturan baru harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, sudah diterapkan di sejumlah SPBU di Kota Pontianak. Harga BBM non subsidi diantaranya Pertalite, Pertamax Turbo, Dexlite dan Dex turun sejak Sabtu (5/1) pukul 00.00 WIB.

“Mulai pukul 00.00 WIB pada hari Sabtu tanggal (5/1) kemarin, kita sudah mengikuti penyesuaian harga yang ditetapkan oleh Pertamina pusat,” ujar pemilik SPBU di Pal V Pontianak, Hery Amiruddin, Minggu (6/1).

Penyesuaian harga BBM non subsidi ini besaran harganya bervariatif. Di Pontianak untuk produk Pertalite harga Rp7.850, Pertamax Rp10.400, Pertamax Turbo Rp12.200, Dexlite Rp10.500, Dex Rp12.000, Solar NPSO Rp9.800 dan Mitan NPSO Rp12.980.

“Jadi memang ada penurunan harga di BBM non subsidi, dan kita di Kalbar menyesuaikan sesuai dengan aturan tersebut,” terangnya.

Sama halnya dengan SPBU di Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya. SPBU ini sudah menjual harga BBM dengan harga yang telah diumumkan oleh Pertamina. “Iya, kita sudah menurunkan harga BBM, khusus yang non subsidi,” kata Wawan petugas SPBU tersebut.

Pada tanggal Jumat (4/1) kemarin, dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina telah sesuai  dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama bagi pelanggan setia produk-produk Pertamina,” katanya dalam keterangan tertulis tersebut.

Kemudian Direktur Pemasaran Retail, Mas’ud Khamid menambahkan, penyesuaian BBM tersebut berlaku mulai Sabtu (5/1) sejak pukul 00.00 waktu setempat.

Untuk jenis BBM yang mengalami penyesuaian harga yakni, Pertalite harga lama Rp7.800 menjadi Rp7.650. Pertamax Rp10.400 menjadi Rp10.200. Pertamax Turbo Rp12.250 menjadi Rp12.000, Dexlite turun dari Rp10.500 menjadi 10.300 dan Dex Rp11.850 menjadi Rp11.750.

“Harga baru yang berlaku berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah,” pungkasnya. (ova)