Penjahat yang Membahayakan Bakal Ditembak Mati

Puluhan Senpi Sarana Kejahatan dan Sitaan Kerusuhan Dimusnahkan

MUSNAHKAN. Kapolresta Pontianak Kombes Pol M Nasir Anwar memotong kenalpot racing di Mapolresta Pontianak, Jumat (28/12)-- Abdul Halikurrahman

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polresta Pontianak memusnahkan puluhan senjata api (senpi) berikut 1.150 amunisinya di halaman Mapolresta Pontianak, Jumat (28/12). Senpi-senpi ini, merupakan barang bukti tindak pidana kejahatan.

Pemusnahan senpi dilakukan dengan cara dipotong satu per satu, menggunakan mesin gerinda dan dipimpin Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Nasir Anwar.

Turut diikuti Komandan Kodim 1207/BS Pontianak, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pontianak.

“Sebagian senpi yang dimusnahkan ini adalah barang bukti pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil ditangkap selama tahun 2018 ini,” jelas Anwar.

Selain itu, ada pula sebagian senpi yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti lama. Sebagai hasil sitaan kerusuhan di tahun 2000-an. “Baru bisa kita musnahkan sekarang, karena baru didapat penyerahan dari kejaksaan,” jelasnya. Selain itu, knalpot bising hasil sitaan juga dimusnahkan.

Dalam kesempatan ini, Anwar juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2018 Polresta Pontianak telah menangani kasus pidana umum sebanyak 1.172 perkara. Sementara di seluruh Polsek jajaran, juga menangani sebanyak 1.298 kasus. “Total kasus yang ditangan Polresta Pontianak menjadi 2.470 perkara sepanjang tahun ini,” terangnya.

Dari ribuan kasus yang ditangani itu, kata dia, ada enam kasus yang diklasifikasikan sebagai kasus paling menonjol sepanjang 2018. Enam kasus menonjol tersebut, diantaranya curat, sebanyak 521 perkara. Kemudian disusul kasus curanmor sebanyak 297 perkara. Penggelapan 223 perkara. Penganiayaan 468 perkara dan curas 64 perkara.

“Modus operandi perkara curat, paling sering yakni pelaku membobol rumah korban dan merampas barang korban dengan sarana motor. Kemudian, ada pula begal menggunakan sajam,” katanya.

Untuk kasus penganiayaan, rata-rata pemicunya adalah balas dendam dan perkelahian premanisme. Adapun jumlah tersangka tindak pidana umum yang berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polresta Pontianak sepanjang 2018, sebanyak 616 orang. “Tersangka laki-laki ada 527 orang dan perempuan 89 orang,” jelasnya.

Guna menekan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pontianak pada tahun 2019 mendatang, maka kata Anwar, upaya pencegahan akan lebih diperkuat.

“Pada tahun 2019 mendatang, kegiatan preemtif akan kita optimalkan, supaya kejahatan bisa ditekan,” katanya. Ia pun mengimbau, agar masyarakat berperan aktif mencegah potensi ancaman kriminalitas. Seperti waspada saat bepergian. Bagi perempuan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.

Kemudian, jika bepergian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sebaiknya masyarakat memastikan pintu benar-benar terkunci kuat.

Selain itu, yang tak kalah penting adalah masyarakat teliti saat memarkirkan motornya. Pastikan kunci motor sudah dicabut dari kontak. Bila perlu, pasang kunci ganda saat parkir.

Dan terakhir, Anwar berkomitmen akan menyelesaikan sejumlah tunggakan kasus kriminalitas belum berhasil diungkap ditahun 2018 ini.

“Kasus tunggakan dan DPO yang masih buron akan terus kami kejar supaya bisa diungkap. Kami tidak segan menindak tegas bagi pelaku kejahatan. Sesuai arahan Kapolda, jika pelaku membahayakan orang lain, maka akan diambil tindakan tegas dengan tembak mati,” pungkasnya.

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Ocsya Ade CP