eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Perkembangan kinerja sektor keuangan di Kalbar menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Dalam kurun waktu beberapa tahun ini financial technologi (fintech) cukup berkembang. Saat ini sudah ada 75 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasubag Pengawasan BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Suherna mengatakan, akhir-akhir ini ada laporan fintech abal-abal yang banyak merugikan masyarakat. Itu lantaran fintech tersebut tidak terdaftar di OJK. “Memang akhir ini banyak juga berita di televisi keluhan masyarakat pengguna fintech, ” ujarnya kemarin.
Kepada fintech yang belum terdaftar, ia minta supaya segera melakukannya. Agar tidak menimbulkan persoalan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech.
“Kita imbau mereka untuk segera mendaftar ke OJK untuk kami memudahkan pemantauan. Karena laporan mereka rutin disampaikan setiap per triwulan,” ujarnya.
Laporan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk melakukan pengawasan. Sehingga dengan mudah bisa melakukan pemantauan terhadap perkembangan fintech yang ada.
“Jika sudah melapor ke kami tentu kami akan melakukan pengawasan, bagi yang belum terdaftar ini yang sulit karena kami tidak bisa melihat laporan mereka,” terangnya.
Karena itu, ia menyarankan masyarakat khususnya di Kalbar untuk hanya bertransaksi dengan fintech yang benar-benar telah terdaftar secara resmi di OJK. Guna memastikan jaminan keamanan dalam bertransaksi. “Kami mengimbau masyarakat Kalbar untuk bertransaksi dengan fintech yang sudah terdaftar, ” imbuhnya.
Saat ini di Kalbar belum ada fintech yang terdaftar pada pihaknya. Namun setidaknya sudah ada dua fintech yang mengajukan pendaftaran ke OJK Kalbar. Keduanya belum diakomodir lantaran persyaratan belum terpenuhi semua. Sementara untuk 75 Fintech yang saat ini sudah terdaftar kebanyakan beroperasi di wilayah Jabotabek. “Untuk laporan secara resmi ke OJK Kalbar sejauh ini belum ada. Tapi jika ada masyarakat bisa lapor ke kami biar kami bisa langsung cek,” katanya.
Sangat berisiko apabila masyarakat berhubungan dengan fintech yang tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan resmi OJK. Sebab bisa disalah gunakan dan dapat merugikan masyarakat yang melakukan transaksi dengan fintech tersebut.
“Jika tidak terdaftar di kami, kami tidak bisa melakukan tindakan makanya langsung ke kepolisian,” terangnya.
Dijelaskannya, ada beberapa larangan bagi fintech yang perlu diketahui. Diantaranya, dilarang melakukan pinjam meminjam di luar fintech itu sendiri, dilarang pinjam meminjam dengan mata uang asing dan dilarang memberikan jaminan dalam bentuk apapun serta beberapa larangan lainnya. “Dan perlu kami tegaskan kembali sampai saat ini dari 75 Fintech yang terdaftar di OJK tidak ada fintech yang ada di Kalbar yang diawasi oleh OJK,” pungkasnya. (riz)