eQuator.co.id – SINTANG – Diminta mengantarkan motor ke bengkel untuk di servis, RIJ (45) malah menggelapkan motor tersebut, sehingga harus berurusan dengan polisi.
Warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang tersebut, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sintang Kota, pada Senin (17/12) di Terminal Bis Sungai Durian, setelah dilaporkan oleh Apriyanti telah melakukan tindak kriminal penggelapan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota, Ipda Sopar Aritonang mengatakan, kronologi kasus penggelapan ini bermula saat Kiki menitipkan sepeda motor kepada Apriyanti. Dan selanjutnya Apriyanti meminta kepada pelaku RIJ untuk mengantar sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 4755 RW ke bengkel dengan tujuan agar di servis atau diperbaiki.
“Saat itu pelaku diberikan tugas oleh Apriyanti untuk menservis sepeda motor ke bengkel, pelaku dan sepeda motor tidak kunjung datang,” katanya, Selasa (18/12).
Setelah beberapa hari berlalu, karena motor tak pernah kembali lagi, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sintang.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan proses penyelidikan terkait kejadian itu,” terangnya.
Setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku di Terminal Bis Sungai Durian Kecamatan Sintang.
“Atas informasi tersebut, pelaku langsung dapat diamankan oleh petugas. Saat dilakukan proses interogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah melakukan tindak penggelapan sepeda motor,” kata Sopar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti kejahatannya telah diamankan di Polsek Sintang Kota guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (pul)