Ini Sebab H Nekat Bakar Rumah Orangtuanya di Tayan Hilir

BERJIBAKU. Petugas gabungan berjibaku memadam api yang menghanguskan satu unit rumah di Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Minggu (16/12) pukul 09.15--Warga fot RK

eQuator.co.id-SANGGAU. Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menegaskan bahwa kenekatan H, tersangka pembakaran rumah milik almarhum orangtuanya sendiri, TBI, di Tayan Hilir pada Minggu (16/12) dipicu soal pembagian warisan.

“Pembagian yang menurut dia (H, red) yang tidak sesuai. Karena itu tadi, karena yang tinggal di tempat itu kan anak yang perempuan. Sedangkan dia ini kan anak laki-laki. Sementara pembagian warisan menjadi pertentangan,” kata Kapolres kepada wartawan, Senin (17/12).

Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolres, H membakar rumah yang ditempati kakak perempuannya itu dengan cara bantal, lalu memasukkannya ke salah satu kamar di samping WC. “H ini hanya dua bersaudara. Ya dengan kakaknya yang tinggal di situ,” sebut Kapolres.

Usai membakar rumah, tersangka langsung kabur. Hingga kini polisi masih memburu tersangka yang diduga kabur ke Pontianak itu. H, dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan. (KiA)