MUI Sebut Poligami Adalah Syariat Islam

Dengan Catatan Bisa Berlaku Adil

ilustrasi. net

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i bahwa poligami bukan ajaran Islam memantik reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Zinut Tauhid Sa’adi menuturkan bahwa poligami adalah salah satu diantara syariat Islam. Meskipun ada negara melarangnya, Indonesia merupakan negara yang membolehkan poligami.

Zainut mengatakan bahwa banyak ditemukan dalil atauhujah di dalam Alquran maupun Hadits yang membolehkan seorang muslim melakukan poligami. ’’Meskipun dalam praktiknya tidka mudah dilakukan oleh setiap orang. Karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat,’’ tuturnya kemarin (16/12).

Syarat yang cukup berat itu diantaranya adalah, seorang laki-laki yang ingin poligami harus memiliki sikap adil diantara para istrinya. Kemudian harus semakin meningkatkan ketaqwaan kepada Allah. Lalu yang ketiga harus bisa menjaga para istrinya. Baik itu menjaga agama maupun kehormatannya. ’’Kemudian wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarga,’’ kata Zainud.

Dia menerangkan para ulama berbeda pendapat terkait poligami. Kelompok Syafiiyah dan Hanbaliyah menutup kesempatan poligami. Sebab rawan dengan ketidakadilan. Kemudian kelompok Hanafiyah menyatakan praktik poligami adalah mubahatau dibolehkan. Dengan catatan calon pelakunya bisa memastikan keadilan diantara sekian istrinya.

Saat ini negara Islam ada yang melarang dan membolehkan poligami. Negara yang melarang poligami adalah Maroko. Semetnara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami. Di Mesir misalnya, membolehkan poligami tetapi diatur dalam undang-undangnya si pira harus menyertakan slip gaji.

Sementara itu di Indonesia ketentuan poligami ada di UU 1/1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa poligami dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Seperti mendapatkan I zin dari pengadalan agama yang dikuatkan oleh persetujuan istrinya. Kemudian memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah serta kewajiban berlaku adil kepada istri-istrinya dan anak-anaknya.

Sekjen MUI Anwar Abbas juga menyebutkan bahwa pernyataan poligami bukan ajaran Islam jelas tidak benar. ’’Allah SWT saja yang membuat syariah membolehkan. Lalu mengapa kok ada diantara kita yang berani menyatakan poligami bukan ajaran Islam,’’ jelasnya. Anwar melanjutkan dalam ketentuannya, Allah mengatakan jika kamu takut untuk tidak bisa berlaku adil, maka beristrilah dengan satu orang saja.

Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i bahwa poligami bukan ajaran Islam pada sebuah diskusi di Jakarta Sabtu (15/12). Dia beralasan jauh sebelum Islam datang, praktik poligami sudah ada. Jadi menurutnya poligami di dalam Islam tersebut konteksnya apakah memerintahkan atau mengatur.  (Jawa Pos/JPG)