eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemerintah Kota Pontianak menerima insentif sebesar Rp57 miliar dari pemerintah pusat. Insentif tersebut sebagai penghargaan atas keberhasilan Pemkot Pontianak mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pemkot Pontianak tercatat meraih predikat WTP berturut-turut sejak tahun 2012. Atas raihan WTP tahun anggaran 2017, Pemkot diganjar penghargaan dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Piagam penghargaan itu diserahkan Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (13/12).
“Total insentif yang kita dapatkan Rp57 miliar,” ujar Edi.
Insentif itu tidak hanya dari WTP. Tapi juga APBD tepat waktu, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pelayanan kesehatan dan lainnya. Begiu pula dengan WTP yang disandang untuk ketujuh kalinya, bukan berarti tidak ada temuan. Dijelaskan Edi LKPD Pontianak masih terdapat temuan-temuan. Namun sifatnya administratif dan nomenklatur. Sehingga temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh terlalu signifikan. “Umumnya berkaitan dengan aturan dan nomenklatur yang harus disesuaikan,” tuturnya.
Untuk meningkatkan kualitas WTP ke depannya, kata Edi, perlu kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Pontianak. Melakukan perbaikan-perbaikan atas temuan tersebut. “Sehingga ke depan tidak ada lagi temuan yang sama,” ujarnya.
Edi berharap ke depan tidak ada lagi temuan-temuan yang baru. Karenanya, seluruh OPD diminta dapat memperbaiki kinerja, terutama kaitan dengan tata kelola keuangan. Sehingga temuan-temuan itu kian berkurang, bahkan nihil. Agar Pemkot mampu mempertahankan predikat WTP lagi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Kita berharap juga untuk laporan keuangan tahun ini bisa mempertahankan predikat WTP seperti halnya yang sudah diraih sebelumnya,” harap Edi.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi