Charge Mobil Listrik 10 Menit

Menteri ESDM Minta Pertamina Perbanyak SPLU

Ilustrasi

eQuator.co.id – JAKARTA – RK. Era kendaraan listrik segera tiba. Kementerian ESDM pun menargetkan agar 6.500 SPBU Pertamina menggunakan energi dari solar PV serta terus memperbanyak stasiun penyedia listrik umum (SPLU). Saat ini Pertamina baru memiliki satu SPLU yang memanfaatkan energi terbarukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, kehadiran SPLU menjadi salah satu faktor paling penting dalam menunjang keberlangsungan kendaraan listrik di tanah air. ’’Proyek kendaraan listrik bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional dengan menerapkan 4 (empat) prinsip. Yaitu, availability, accessibility, affordability, dan accessibility,’’ ujarnya kemarin (10/12).

Proyek itu diharapkan mengurangi masalah lingkungan lantaran konsumsi BBM digantikan sumber energi lain. Juga, mengantisipasi menipisnya cadangan energi fosil akibat ketidakseimbangan antara tingkat konsumsi BBM dan jumlah produksinya. Selain itu, proyek tersebut diharapkan bisa menghasilkan energi yang lebih efektif dan efisien karena sumber listrik bisa diperoleh dari energi primer lokal seperti biomassa, gas, panas bumi, air, hingga angin.

Dia berharap SPBU milik Pertamina bisa memanfaatkan energi surya untuk penerangannya agar ramah lingkungan. ’’PLU-nya (nanti) yang fast charging-nya kurang dari 10 menit. Jadi, orang tidak terlalu lama menunggu,’’ tambahnya.

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, perseroan telah melakukan adaptasi dengan tiga konsep dalam penerapan SPLU di SPBU. ’’Pertama, green konsep. Kami sudah menggunakan solar PV untuk memenuhi 25 persen listrik,’’ ucapnya. Selain itu, Pertamina menggunakan future concept serta adanya konsep digital dengan cash less payment untuk mempermudah pembayaran bagi pelanggan.

Prototipe charging station dibuat di SPBU 31.129.02 milik Pertamina di Kuningan, Jakarta Selatan. ’’Setelah itu, kami akan mengarahkan BBM yang ramah lingkungan ke desa, 77 ribu BUMDes bikin SPBU. Kami melakukan perubahan mendasar untuk pelanggan,’’ paparnya.

Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi regulasi khusus untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik guna transportasi jalan melalui rancangan peraturan presiden. Rancangan regulasi tersebut mencakup pengaturan kendaraan listrik yang penggerak utamanya menggunakan motor listrik. Selain itu, mendapatkan pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lain secara langsung di dalam kendaraan maupun dari luar.

Sementara itu, kendaraan bermotor jenis hybrid mengikuti kebijakan low carbon emission vehicle (LCEV). Penyediaan infrastruktur SPLU nanti dilaksanakan badan usaha di bidang energi yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL). Penugasan kali pertama diberikan kepada PT PLN dan dapat bekerja sama dengan BUMN bidang energi lainnya.

Tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No 28/2016. Kementerian ESDM beserta lembaga atau kementerian teknis dan stakeholder terkait akan membentuk tim komite teknis untuk membahas infrastruktur SPLU. (Jawa Pos/JPG)