eQuator.co.id – SINTANG-RK. Lebih dari dua ribu batang kayu yang diduga ilegal diamankan Polsek Serawai di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Rabu (5/12).
Saat dikonfirmasi Sabtu (8/12) sekitar pukul 20.12 Wib, Kapolsek Serawai, Ipda Rahmat Kartono, membenarkan hal tersebut. Bahwa semua barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Sintang. Namun, dia tak bisa memberikan informasi lebih jauh.
“Iya kami ada mengamankan. Perkara sudah diserahkan ke Polres, jadi maaf saya tidak berhak memberikan data kembali. Silahkan hubungi Humas Polres, karena data sudah di sana,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Saat dikonfirmasi ulang ke Polres Sintang, ternyata ada perbedaan. Keterangan Kapolsek Serawai berbeda dan Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto. Saat dikonfirmasi Sabtu (8/12) sekira pukul 21.39 Wib, Indra mengatakan bahwa sampai saat itu Polres Sintang hanya mengambil beberapa kayu dari barang bukti ribuan kayu ilegal tersebut. Itupun untuk dijadikan sampel.
“Saat ini, dari beberapa kayu yang ada sudah diambil sampel untuk dicek oleh ahli. Prosesnya sedang penyelidikan. Dua ribuan batang kayu itu jenis kayu Durian,” katanya yang juga dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Ditanya lebih jauh, tak ada lagi jawaban dari Indra pada malam itu. Baru pada Minggu (9/12) sore, setelah dikonfirmasi kembali, ia memberikan keterangan lebih jauh. Bahwa terlapor dalam kasus ini ada dua orang. Yakni MO dan JH.
Ia pun membeberkan kronologisnya. Pada Rabu (5/12), anggota Polsek Serawai sedang berpatroli dan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana illegal logging melalui jalur perairan Sungai Melawi, Kecamatan Serawai.
Kemudian, tiga anggota Polsek melakukan pengejaran terhadap motor air yang menarik rakit kayu tersebut. Anggota polisi kemudian memerintahkan pengemudi motor air dengan nomor ST 422 itu, untuk menepi. Setelah menepi, petugas mendatangi, memeriksa dan menemukan kayu jenis Durian sebanyak kurang lebih dua ribu batang.
“Kemudian pelapor (anggota polisi, red) menanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu tersebut kepada motorisnya. Namun motoris tersebut tidak bisa menunjukan dokumen atas kayu itu. Saat ini, kayu sedang dalam perjalanan menuju Sintang,” katanya.
Dijelaskannya, atas perbuatan itu, pelaku dapat disangkakan melanggar Undang-undang tentang tindak pidana orang atau perseorangan dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar.
Atau perorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 1 huruf A dan atau Pasal 83 ayat 1 huruf B dan C Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Rakyat Kalbar, bahwa terlapor MO merupakan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ambalau.
“Kades ini memang sudah lama bermain kayu yang diduga ilegal, semenjak dia menjabat,” ujar warga Ambalau yang enggan disebutkan namanya.
Memang dikatakannya, bahwa Kades yang bersangkutan sebelumnya juga bermasalah, karena diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017.
“Bahkan 64 dari 75 Kepala Keluarga (KK) yang berada di desa itu, telah menandatangani petisi menuntut pertanggung jawaban pengelolaan DD yang dilakukan Kades yang bersangkutan,” katanya.
Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa bangunan yang memang tidak sesuai dengan RAP dan tidak selesai. Sehingga tidak bisa dilanjutkan untuk anggara 2018. Karena diduga ada penyelewengan.
“Seperti pembangunan PLTMH, pembangunan kantor desa, dana pemberdayaan untuk organisasi kemasyarakatan, Rehab Gereja Katolik. Semua itu tidak selesai pembangunannya,” pungkasnya.
Laporan: Saiful Fuad
Editor: Ocsya Ade CP