eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar membekuk seorang pria berinisial DA, 29, di Kabupaten Sanggau, Rabu (5/12). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menuturkan, DA dibekuk karena sebagai pelaku penjual satwa dilindungi jenis Trenggiling.
“Sehari-hari lelaki ini pekerja swasta. Dia ditangkap terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik trengiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram,” kata Mahyudi dalam keterangan pers, Rabu (5/12) malam.
Mahyudi menjelaskan, tempat kejadian perkara ini di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balai Karangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Untuk mencari tahu asal usul satwa tersebut, sejumlah saksi diperiksa.
Saat ini, DA dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut. Dia diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat 2 huruf D jo Pasal 40 ayat 2. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp100 juta.
Pria yang memiliki tiga melati di pundaknya itu mengimbau, masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi. Termasuk soal satwa yang dilindungi Undang-undang Konservasi. Sebab, hal ini penting sebagai upaya penyelamatan satwa di Bumi Khatuliswa ini. “Jangan pernah takut melapor. Jadilah pelopor informasi yang baik dan benar,” harap Mahyudi. (amb)