Tak Boleh Pasang APK Di Billboard

Irwan Manik Radja

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Setiap para peserta pemilu sudah diberikan aturan terkait alat peraga kampanye (APK). Baik ukuran maupun lokasi pemasangannya. Selain itu, peserta pemilu tidak boleh memasang APK di vendor atau billboard.

“Kita dapat surat edaran dari Bawaslu, isinya menjelaskan tentang masa kampanye. Di dalamnya juga dijelaskan tentang aturan pemasangan APK tidak boleh menggunakan yang retribusi,” ungkap Komisioner Bawaslu Pontianak, Irwan Manik Radja, Jumat (30/11).

Dengan memasang APK di billboard, menurut Irwan ukurannya juga diperkirakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana kebanyakan ukuran billboard sebesar 4×8 meter. Sedangkan standar KPU 4×7 meter.

Di Kota Pontianak terdapat beberapa calon legislatif yang memasang balihonya di billboard. Rencananya pihak Bawaslu akan melakukan penertiban dengan melalukan koordinasi degan Sat Pol PP, Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan KPU.

“Kita akan surati partai, tiga hari setelah itu akan kita lakukan penertiban,” ujarnya. (lid)