eQuator.co.id – Pontianak. Dasar tak tahu diri. Sudah menghalangi akses keluarnya kendaraan pemilik rumah, ketika diminta minggir malah mengeroyok si pemilik rumah.
Hal tersebut dilakukan dua laki-laki berinisial ST (30) dan JL (30), warga Jalan Putri Dara Hitam Pontianak, Senin (26/11) sore. Aksi pengeroyokan tersebut terjadi tepat di depan rumah korban, Ajin, remaja 18 tahun yang berdiam di jalan yang sama dengan para pelaku.
“Dimana saat kejadian, korban berencana keluar menggunakan mobil, namun ketika mau mengeluarkan mobil dari garasi, di belakang mobil ternyata ada dua orang laki-laki yang sedang melintas,” ungkap Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam, dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lanjut Abdullah, Ajin kemudian meminta kedua pelaku untuk minggir dari jalannya mengeluarkan kendaraannya. Entah apa yang diucapkan, rupaya ucapan Ajin tersebut memancing amarah para pelaku.
Karena emosi, kedua pelaku, kata Abdullah, kemudian menghampiri Ajin dan bersama-sama memukul dan menendangnya. Lalu melarikan diri.
Akibatnya, Ajin pingsan. Tak sadarkan diri hingga harus dibawa ke rumah sakit. Kakak Ajin kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pontianak Kota.
Serangkaian penyelidikan pun dilakukan polisi. ST dan JL berhasil diamankan di sebuah warung internet (warnet). Masih di kawasan Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11), sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat ini ST dan JL masih ditahan di tahanan Mapolsek Pontianak Kota. “Pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegas Abdullah. (And)