Pemerintah Tak Menghargai Pengabdian Guru Honorer

Kebijakan Batasi Usia Pelamar CPNS

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Sistem rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mensyaratkan usia pelamar tidak boleh melebihi 35 tahun ternyata merugikan para tenaga honorer maupun kontrak. Padahal mereka sudah mengabdi selama belasan tahun.

Pengamat Pendidikan Kalbar H. Samion H. AR mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak menghargai para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Padahal saat ini kondisi guru berstatus PNS di Kalbar masih kurang.

“Kalau pemerintah benar-benar komitmen membangun anak bangsa ini, standar pelayanan minimal untuk tenaga kependidikan di setiap sekolah itu untuk SD 11 dengan kepala sekolah,” katanya ketika berkunjung ke Putussibau, Selasa (6/11).

Mantan Rektor IKIP PGRI Pontianak ini menambahkan, idealnya untuk SD dari 11 guru ada kepala sekolah, operator sekolah, pesuruh sekolah dan sisanya 8 orang guru. “Delapan orang itu guru kelas, kelas 1 sampai kelas 6, kemudian ada guru bidang studi, guru bidang studi penjaskes dan agama, itu kalau agamanya anaknya ada satu, kalau lebih berarti dua dan seterusnya. Walaupun anaknya beberapa orang, paling tidak 11 tenaga guru,” paparnya.

Namun kata Samion, ironisnya di Kalbar termasuk sejumlah SD yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu hanya diisi beberapa guru PNS.  Sementara kelas ada 6. Sebagian besar untuk menutupi itu dengan guru honor dan kontrak.

“Sementara mereka yang honor ada yang sudah mengabdi sampai 5 tahun, 10 tahun bahkan lebih, ternyata ketika dibukanya CPNS, ada persyaratan yang membuat teman-teman guru merasa di zalimi. Karena batas maksimal 35 tahun yang ditetapkan pemerintah,” papar Samion.

Sehingga kata Samion, apa yang telah dilakukan para guru honorer selama ini, dengan masa pengabdian hingga belasan tahun sepertinya sia-sia.  Karena tidak menjadi perhatian pemerintah, harusnya ini diakomodir. “Kalau merek difasilitasi, harus dengan cara yang bisa membuat mereka puas,” ucapnya.

Misal kata Samion, untuk prioritas pengangkatan PNS itu mesti guru honor dan guru kontrak.

“Kalau memang dari segi waktu dibuat klasifikasi, misal guru honor di suatu sekolah sudah ada 10 sampai 15 tahun mengabdi itu harus di prioritaskan, karena usia mereka mengabdi sudah cukup lama,” katanya.

Makanya Samion berharap, kedepan kebijakan dalam penerimaan CPNS tersebut harus lebih fleksibel, sehingga bisa mengakomodir para guru honorer. (dRe)