eQuator.co.id – Sanggau-RK. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau dan Polsek Entikong kembali menangkap seorang bandar narkoba, Riduan alias Iwan di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatam Entikong, Jumat (2/11) sekitar pukul 16.00.
Pria 40 tahun itu diringkus tanpa perlawanan di kontrakannya sendiri. Berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 38 paket atau seberat 53,6 gram dan 17 pil ekstasi. Barang haram ini disimpan Iwan dalam tas warna hitam.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sanggau AKP Pujinoto menyampaikan, diungkapnya kasus peredaran barang haram tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga pelanggaran tindak pidana narkotika.
Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sanggau kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Entikong.
“Tersangka tak bisa melakukan perlawanan lantaran kalah jumlah dengan petugas. Tim Lidik Satresnarkoba Polres Sanggau melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti,” ujar Kapolres saat menggelar press realese di Mapolres Sanggau, Senin (5/11) pagi.
Barang bukti tersebut, diantaranya berupa 38 paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu, satu kantong plastik bening yang berisikan diduga sabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 10 butir pil yang diduga ekstasi warna hijau, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 7 butir pil ekstasi warna hijau, timbangan, handphone, dompet dan uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolres menyampaikan, barang haram tersebut diduga diperoleh dari Malaysia untuk dijual di kawasan Entikong. “Tapi ini masih kita kembangkan. Bisa saja nanti narkotika ini juga dijual di luar Entikong,” pungkas Kapolres.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Ocsya Ade CP