Pagi Suram, Bocah SD Dilecehkan di WC

Pelaku Diamuk dan Motornya Dibakar Massa

DIGIRING. Pelaku saat digiring ke Mapolresta Pontianak, Senin (22/10)—Andi Ridwansyah

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Seorang bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dilecehkan dan nyaris diperkosa oleh Rahmaf, Senin (22/10) pagi. Beruntung, korban sebut saja Bunga, berhasil menyelamatkan diri. Sehingga perbuatan bejat itu diketahui warga.

Pria 24 tahun yang tinggal di Jalan Merdeka, Gang Baru, Kecamatan Pontianak Kota itu pun ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga. Bahkan, sepeda motor yang digunakan pelaku, hangus dibakar massa.

Kapolsek Kakap Iptu Antonius Pardamean menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, diketahui kejadian bermula saat korban hendak berangkat ke sekolahnya.

“Niat pelaku ke tempat kejadian, hanya berjalan-jalan saja. Karena ini kebetulan bertemu korban, kemudian muncul keinginan membantu (mengantar korban, red),” jelas Anton kepada sejumlah wartawan, Senin siang.
Namun, saat di perjalanan muncul niat jahat pelaku kepada korban. “Pelaku kemudian berubah pikiran dan akhirnya berhenti. Minta (pura-pura) diantarkan ke toilet (WC) di salah satu rumah ibadah di daerah tersebut,” ungkapnya.

Dalam WC tersebut, kata Anton, pelaku meraba kaki dan menyingkap rok merah yang dikenakan korban. Sehingga korban ketakutan dan berteriak minta tolong. “Karena panik, pelaku langsung melarikan diri ke semak-semak di sekitar lokasi. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga,” ujar Anton.

Massa yang geram, kemudian membakar sepeda motor yang digunakan pelaku. Sesekali, pelaku diberi pukulan. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Sungai Kakap membawa pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak. “Barang bukti yang kita amankan, seragam sekolah korban dan kerangka motor pelaku yang sudah dibakar warga,” papar Anton.

Anton menjelaskan, karena kasus ini berkaitan dengan anak di bawah umur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka perkaranya harus diserahkan ke Polresta Pontianak.

“Untuk kasus anak di bawah umur sudah ada lex specialis. Yang artiannya penyidikannya khusus. Walaupun pelakunya dewasa namun korbannya anak-anak sehingga harus ditagani unit yang memang mengawakinya dalam hal ini Polresta Pontianak,” paparnya.
Kendati demikian, Anton memastikan akan bersama-sama membantu dalam proses penyeldikan ini. “Mungkin ada saksi-saksi yang harus diperiksa kembali dan barang buktinya. Sehingga proses ini berjalan lancar,” harapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui semua perbuatanya. “Dia mengaku perbuatan tersebut baru satu kali dilakukan. Namun masih kita dalami karena saat ini sudah kita limpahkan ke Mapolresta Pontianak,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli melalui Kanit Resume PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah menuturkan, pihaknya saat ni tengah mendalami kasus tersebut.

“Saat itu sebenarnya korban diantar bibinya, namun tidak sampai ke sekolah. Hanya sampai ke jembatan,” ungkapnya.

Setelah korban turun dari jembatan datang pelaku yang melihat korban yang sedang berjalan sendirian itu. Pelaku kemudian berupaya mendekati dan menggoda korban dengan iming-iming akan diantarkan ke sekolah.
“Setelah korban mengikuti pelaku, kemudian pelaku mengajak korban menuju ke WC. Setelah sampai di WC, korban dipegang-pegang oleh pelaku dan diancam untuk tidak berteriak,” terangnya.
Namun, korban tertap berteriak. Saat bersamaan, ibu korban juga sedang melintas di kawasan tersebut. Sehingga ibu korban mencari siapa yang berteriak. “Setelah turun dari sepeda motornya, ternyata benar suara tersebut adalah suara anaknya,” papar dia.
Pelaku yang panik akhirnya melarikan diri melalui pintu samping. “Karena warga yang cukup ramai, sehingga pelaku dapat diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Sungai Kakap. Kemudian dibawa ke Mapolresta Pontianak,” ungkapnya.

Dia menuturkan, pelaku juga sempat dipukul karena warga geram dengan ulahnya. “Namun dalam waktu singkat ada Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Kakap yang datang ke lokasi. Sehingga pelaku langsung diarahkan untuk diamankan ke Polsek, kemudian ke Polres,” terangnya.

Saat ini, pelaku masih ditahan dan diperiksa di Mapolresta Pontianak. Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP