Bupati: Pelaku Bisa Dipecat!

Oknum Guru SD di Sekadau Diduga Lecehkan Siswinya

Photo : Bupati Sekadau, Rupinus SH M Si.. (Abdu Syukri)

eQuator.co.idSekadau-RK. Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Sekadau Hilir terhadap siswinya yang diberitakan Harian Rakyat Kalbar menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Sekadau. Bupati Sekadau, Rupinus SH M Si pun angkat bicara.

“Kalau memang hukumannya di atas 1,5 atau dua tahun, (pelaku, red) bisa dipecat,” tegas Rupinus kepada wartawan di kantor Bupati Sekadau, Rabu (14/3).

Namun kata Rupinus, langkah pemecatan itu baru akan dilakukan setelah yang bersangkutan dikenakan putusan hukum tetap (inkrah). Artinya, proses hukumnya sudah bergulir ke ranah hukum hingga ke putusan Pengadilan.

“Untuk proses hukumnya, itu kewenangan polisi. Yang jelas, kita tidak akan mengintervensi,” tuturnya.

Dia menegaskan, kasus pelecehan itu merupakan pidana besar. Apalagi korbannya anak bawah umur. “Hukumannya tinggi. Bisa belasan tahun,” paparnya.

Kasus pelecehan ini sambung Rupinus, menjadi pembelajaran bagi semua ASN yang ada di Sekadau. Ia berharap kasus ini menjadi kasus yang terakhir di Sekadau. “Apalagi ASN, guru. Mestinya menjadi contoh yang baik,” lugas Rupinus.

Kepala Dinas Pendidikan Sekadau, Drs Djemain Burhan MM ikut bereaksi. Ia mengakui jika guru bersangkutan sudah pindah ke sekolah lain. “Setelah kami telusuri, ternyata guru itu sudah pindah tugas,” katanya.

Menurut Djemain, kepindahan yang bersangkutan memang dikarenakan ada kasus pelanggaran kode etik. “Tadi informasinya sudah kami dapatkan,” tukas Djemain.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Sekadau juga angkat bicara. Kepala Dinsos PP dan PA, H Suhardi S Sos MM bahkan langsung menghampiri awak Harian Rakyat Kalbar saat berpapasan di kantor Bupati Sekadau, kemarin. Ia sempat menanyakan kronologis kasus tersebut.

“Saya baru tahu informasinya tadi setelah baca koran (Harian Rakyat Kalbar, red). Kami tidak akan mendiamkannya,” janjinya.

Suhardi menegaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada para korban. Di antaranya, pendampingan psikiater untuk memulihkan mental korban. Hanya saja, ia mengakui di Sekadau tidak ada tenaga khusus psikiater. Selain itu, untuk pendampingan harus ada laporan atau permintaan dari kepolisian atau pihak lain.

“Tapi kita akan koordinasi ke Dinsos provinsi. Jadi kita bisa minta Dinas Provinsi membantu tenaga psikiater memberikan pendampingan kepada para korban,” demikan Suhardi.

Diberitakan Harian Rakyat Kalbar sebelumnya, Kumbang (nama samara, red), seorang guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya. Ulah sang guru yang sudah tidak mengajar di SD tersebut hanya diselesaikan secara adat.

Perbuatan Kumbang dilakukan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya, red), murid kelas 3 SD. Kemaluan bocah perempuan 10 tahun itu diobok-obok Kumbang dengan jari tangannya. Aksi bejat pelaku ini bukan hanya satu kali, namun sudah berkali-kali.

Setelah kasus ini terbongkar, Kepala SD Negeri tempat pelaku mengajar mendatangi pihak korban di kediamannya. Untuk membahas perbuatan cabul sang oknum guru, akhirnya digelar pertemuan dengan melibatkan perangkat dusun, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat. Pertemuan digelar di rumah Kepala Dusun pada 16 Oktober 2017.

Hasil pertemuan, pelaku dijatuhi hukuman adat berupa denda Rp5 juta. “Saya tak tahu harus buat apa. Soalnya, mau lapor (Polisi, red), saya tidak punya duit. Tidak punya ongkos ke Sekadau,” kata ayah korban.

Kepala SD yang dijumpai terpisah, tidak membantah informasi tersebut. “Tapi sudah kita selesaikan secara kekeluargaan,” katanya kepada Rakyat kalbar, Senin (12/3).

Ia mengatakan, sudah melaporkan masalah itu ke Cabang Dinas Pendidikan Sekadau. “Guru yang bersangkutan tidak lagi mengajar di sekolah kita. Sudah pindah ke sekolah lain,” ungkap sang Kepala Sekolah.

 

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Arman Hairiadi