Pro Kontra Penutupan Simpang Polda

ilustrasi. net

“Awalnya memang kita terapkan penutupan pada jam tertentu, tidak secara permanen. Tetapi berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, kita diperintahkan untuk ditutup permanen,”

Kasat Lantas Polresta Pontianak

Kompol Syariah Salbiah

eQuator.co.id Pontianak-RK. Pro dan kontra adalah suatu hal yang lumrah dan biasa. Seperti kebijakan penutupan perempatan Jalan Sungai Raya Dalam-Ahmad Yani, atau lebih dikenal simpang Polda Kalbar. Banyak penilaian langkah yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak itu dapat melancarkan lalu lintas.

Resdi Mulyadi misalnya. Pemuda 27 tahun ini mengaku kebijakan penutupan persimpangan batas Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya itu dapat memperlancar lalu lintas. “Saya sih, setuju ya dengan adanya kebijakan penutupan simpang empat Polda. Karena membuat arus lalu lintas menjadi lancar,” kata dia kepada Rakyat Kalbar, belum lama ini.

Wajar saja, karena Resdi merupakan warga kawasan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kubu Raya. Hampir setiap hari dia melintasis dari Jalan Ahmad Yani II menuju Jalan Ahmad Yani I. “Dengan kebijakan ini, saya merasa nyaman. Biasanya di persimpangan Polda sedikit macet apalagi pada pagi hari,” ungkapnya.

Di sisi lain, ada pula warga yang menolak keras kebijakan itu. Seperti Hasan Basri salah satunya. Ini pun wajar saja, karena pria 56 tahun itu merupakan warga Sungai Raya Dalam (Serdam). Menurut dia, kebijakan penutupan simpang empat Polda secara permanen adalah hal yang kurang tepat. Karena tidak setiap saat perempatan itu padat.

“Kan selama ini selalu dengan sistem buka tutup. Kalau hari kerja, jam padatnya kan hanya pagi menjelang jam masuk dan sore jam pulang kerja,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, membuat Hasan harus memutar arah lebih jauh jika berpergian. Ia pun mencontohkan. Jika dari Bundaran Tugu Digulis Untan Pontianak hendak pulang ke rumah, dia harus memutar di Bundaran Kodam, Kubu Raya.

Sebaliknya, jika ingin ke arah kawasan Kubu Raya, dia harus memutar jauh di u-turn depan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.

“Saya hampir setiap malam pulang kerja dari daerah Ahmad Yani I ke Serdam. Terlalu jauh saya harus mutar di bundaran dekat Transmart. Padahal lalu lintas di simpang empat dalam keadaan sepi,” kesalnya.

Tak hanya itu, penutupan juga dilakukan pada u-turn di depan Mapolda Kalbar. Hal ini dinilai juga menyulitkan bagi orang tua yang tinggal di Kota Pontianak ketika mengantar anaknya sekolah di Persekolahan Gembala Baik maupun Sekolah Luar Biasa (SLB) Darma Asih. Mereka senasib dengan Hasan. Harus memutar jauh di Bundaran Kodam.

Alternatif lain, harus melewati Jalan Parit H Husein (Paris) II dan menembus ke Jalan Raya Serdam. Itu pun jaraknya cukup jauh. Untuk sampai di komplek terdekat yang tembus ke Serdam, pengendara harus masuk ke Jalan Paris II sejauh kurang lebih 700 meter.

Kebijakan penutupan perempatan ini tentunya bukan tanpa alasan. Namun, dirasa masih kurang sosialisasi. Sehingga banyak pengendara yang bertanya-tanya. Ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syariah Salbiah membenarkan adanya penutupan lalu lintas di simpang empat Polda.

“Awalnya memang kita terapkan penutupan pada jam tertentu, tidak secara permanen. Tetapi berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kita diperintahkan untuk ditutup permanen,” ujar Salbiah.

Ia menuturkan, diantara alasan kebijakan penutupan jalan itu diambil, karena kerap kali terjadi kemacetan panjang. Apalagi banyak sekali jumlah kendaraan yang menuju arah kawasan Arteri Supadio.

Salbiah juga menjelaskan mengenai menyusulnya penutupan u-turn tepat di depan Mapolda-Persekolahan Gembala Baik. Menurutnya, di lokasi tersebut seringkali terjadi pelanggaran sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Padahal rambu-rambunya sudah jelas. Sudah lama sekali itu disosialisasikan. Ada larangan bahkan sudah ditindak tapi tidak diindahkan masyarakat. Terus menerus pelanggaran dilakukan,” bebernya.

Pelanggaran dimaksud, sejak simpang empat Polda ditutup, banyak pengendara dari arah Kubu Raya memutar arah di u-turn itu. Padahal jelas terpampang, bahwa di u-turn itu hanya boleh mutar jika dari arah Kota Pontianak.

“Sehingga berdasarkan hasil evaluasi, diambil kebijakan untuk melakukan penutupan permanen. Kita juga sudah mensosialisasikan ini kepada masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, Salbiah menegaskan bahwa penutupan di simpang empat Polda itu masih dalam tahap uji coba. Bisa diteruskan atau dibuka kembali dengan mempertimbangkan respon dan masukan dari masyarakat.

“Yang pasti, selama kita tutup, arus lalu lintas di sana berjalan lancer. Sebaliknya demikian. Nantinya apabila dari masyarakat banyak yang meminta ditutup permanen, akan kita lanjutkan sebaliknya juga demikian. Artinya selain berdasarkan analisa dan evaluasi serta kajian, respon masyarakat juga jadi bahan pertimbangan kita dalam mengambil keputusan ini,” tuturnya.

Salbiah mengungkapkan, selama kurang lebih satu bulan penutupan ini berjalan, penerimaan dari masyarakat sangat luar biasa. Dan, baru satu masukan dari masyarakat yang menolak penutupan secara permanen ini. “Baru satu masyarakat mengirimkan surat resmi tertulis kepada kami,” tuturnya.

Dia pun menegaskan, segala masukan dan saran masyarakat sebagai pengguna lalu lintas akan dibawa dalam rapat Forum Lalu Lintas. Yang didalamnya dilibatkan perwakilan masyarakat melalui kampung tertib lalu lintas, media dan unsur terkait lainnya. “Yang pasti respon masyarakat juga jadi bahan pertimbangan yang harus kita pertimbangkan,” pungkasnya.

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP