eQuator.co.id – Pontianak-RK. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menjadi atensi pihak kepolisian. Karena perbuatan tersebut dinilai dekat dengan kejahatan kriminal lainnya.
Seperti yang baru diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Raya di salah satu rumah, di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Senin (8/10) sekira pukul 13.00 WIB.
Empat orang yang berusia lebih dari setengah abad, diamankan petugas. Mereka masing-masing berinisial SD (60), TK (54), LM (55) dan LC (53).
Kapolsek Sungai Raya Kompol Suanto menuturkan, pengungkapan perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polsek Sungai Raya. Dalam informasi itu menyebutkan ada tindak pidana perjudian jenis remi box.
“Informasi itu kita tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah yang menurut informasi kerap menjadi tempat kegiatan perjudian,” ujarnya, Senin (8/10).
Dari hasil pengintaian, petugas memang menemukan kegiatan perjudian di rumah Nomor T12, sebagaimana sama yang diinformasikan warga.
“Anggota langsung menggerebek para pelaku yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dimana saat itu mereka tengah asyik berjudi. Bersama barang bukti, mereka langsung dibawa ke Polsek,” ungkapnya.
Saat dibekuk petugas, empat warga Sungai Raya ini tak berkutik. Kepada penyidik, empat pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan kegiatan perjudian di sekitar lokasi yang sama.
Dari tangan keempat pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp210 ribu, empat set kartu remi dan dua lembar kertas karton yang digunakan sebagai alas duduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku harus mendekam di tahanan Mapolsek Sungai Raya.
“Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (And)