eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel & Associates Kalimantan Barat, Andel SH MH berpendapat bahwa semua orang yang menyebarluaskan keterangan Ratna Sarumpaet yang awalnya mengaku menjadi korban penganiayaan sebelum ada pengakuan kebohongan, tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata.
“Mengenai peristiwa Ratna Sarumpaet ini mestinya jangan diributkan lagi. Itukan dia sendiri yang menyebarkan isu sehingga para orang tua kita, tokoh-tokoh kita sampai angkat bicara. Jadi, jika tokoh-tokoh dilaporkan atas perbuatan Ratna, itu tidak bisa. Bagusnya dihentikan saja,” ujar Andel kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (6/10).
Menurut Andel, setiap peristiwa pasti ada awalan, pertengahan dan hasil akhir. Nah, adanya aksi pembelaan terhadap Ratna itu, karena dia sendiri yang mengatakan dirinya dipukul. Dengan pengakuan itu, sebelum adanya pengakuan berbohong, lanjut Andel mengatakan, akhirnya para tokoh seperti Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara juga.
“Mungkin beliau ini karena memang anak Indonesia, putra Indonesia dan juga ketua partai, yah wajar saja dia membela warga Indonesia. Sampai turun tangan berbicara tentang hal keadilan itu. Wajar saya rasa. Apalagi Ratna datang dengan wajah yang bengkak-bengkak,” terangnya.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto memberikan konferensi pers tentang Ratna yang dipukuli orang tak dikenal di kawasan Bandara Husein Sastranegara Bandung sebelum Ratna mengakui kebohongannya. Dengan demikian, menurut Andel, Prabowo dan tokoh lainnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Mereka yang bisa dituntut jika menyebarluaskan informasi pemukulan setelah Ratna mengaku telah berbohong. Jika masih ada orang yang mengumumkan kabar itu setelah Ratna mengaku, dapat dikatakan sebagai penyebar hoaks atau berita bohong.
Maka dari itu, Andel meminta dan berharap perdebatan atau kisruh soal Ratna ini bisa dihentikan. Karena, ia berpandangan bahwa kejadian ini bukan salah para tokoh. Namun, karena awalan atau inisiatif Ratna sendiri yang membohongi publik.
“Itukan Ratna sendiri yang bohong kepada semua orang Indonesia hingga akhirnya menyerempet ke orang lain yang tidak tahu menahu. Justru para tokoh yang tadinya membela dan angkat suara ini adalah korban kebohongan si Ratna. Makanya saya bilang tadi jangan diperpanjang lah,” ucapnya.
Menurut dia, itu sangat penting. Supaya Indonesia ini aman dan damai. Yang tak kalah penting, kata Andel, sekarang ini bagaimana cara mendatangkan rezeki supaya masyarakat Indonesia ini hidup lebih sejahtera. “Kita Indonesia inikan satu kesatuan dalam bingkai NKRI. Segala hal harus diselesaikan duduk bersama,” katanya.
Khusus untuk masyarakat Kalimantan Barat, Andel berpesan agar selalu dan harus berpikir jernih dan cerdas. Yang penting saat ini Indonesia umumnya dan Kalimantan Barat khususnya bisa rukun, aman dan ikhlas. Apalagi Ratna sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf.
“Maka saya imbau masyarakat jangan saling tuding menuding, mengumpat, mengejek dan membawa ke ranah politik. Karena perbuatan Ratna itu memang tidak menguntungkan siapa pun. Bisakah perekonomian Indonesia bisa meningkat, rakyat tambah sejahtera. Tidak kan,” tutur dia.
Pendapat berbeda dari Dosen Hukum Pidana Universitas Kapuas (Unka) Sintang, FX Nikolas, SH MH. Menurut dia, Prabowo bisa diminta pertanggungjawaban pidana dengan pertimbangan niat sebagai pihak yang turut menyebarkan hoaks tersebut.
Ia menilai, dengan ditetapkannya Ratna sebagai tersangka berdasarkan pada pasal 28 UU ITE, maka akan berdampak luas. Apalagi dalam pasal 55 KUHP ada istilah deelneming atau penyertaan dalam melakukan tindak pidana.
“Sehingga Prabowo bisa saja diseret karena dianggap turut melakukan tindak pidana yaitu menyebarkan hoaks,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Kalbar, Sabtu (6/10).
Namun demikian, harus dilihat dulu apakah tindakan Prabowo telah memenuhi unsur objektif dan subyektif dalam hukum pidana. Bila sudah terpenuhi, maka Prabowo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Jadi, sekalipun awalnya Prabowo menggelar konferensi pers terkait penganiayaan Ratna dan berniat membantu Ratna untuk mencari keadilan, namun karena ternyata hal itu adalah hoaks, maka Prabowo bisa menjadi tersangka. Dengan catatan jika telah memenuhi unsur subyektif dan obyektif hukum pidana tadi,” tegas Nikolas.
Disamping itu, dia turut memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Polri yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dengan menetapkan Ratna sebagai tersangka, membuktikan hukum di Indonesia tidak dapat dipermainkan oleh seseorang dan atau kekuasaan. “Karena prinsip hukum salah satunya equality before the law (persamaan di mata hukum, red),” pungkasnya.
Sementara itu, Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 oleh Polda Metro Jaya. Mertua dari artis Rio Dewanto ini ditahan Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum hendak pergi ke Cile seorang diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Ratna dijadwalkan berangkat menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines sekitar pukul 21.00. Sebelum penangkapan, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Ratna pada Senin, 1 Oktober 2018.
Polisi memeriksa dia sebagai saksi kasus pengeroyokan terhadap dirinya. Namun, mantan juru kampanye timses Prabowo-Sandiaga itu mangkir. Ratna justru meninggalkan Indonesia pada Kamis malam. Dia juga tak memberitahu penyidik atas kepergiannya itu.
Dalam kasus ini, Ratna dilaporkan oleh Farhat Abbas, salah seorang juru bicara Jokowi-Ma’ruf Amin. Selain Ratna, Farhat juga melaporkan 16 orang lainnya. Tak tanggung-tanggung, 16 orang itu adalah tokoh nasional dan calon presiden.
Mereka antara lain adalah Prabowo Subianto, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Azar Simanjuntak, serta Sandiaga Uno.
Laporan: Ocsya Ade CP dan Bangun Subekti