Deadline Vaksinasi MR Diperpanjang

Rendahnya Capaian Target

Ilustrasi.NET

eQuator.co.idJakarta-RK. Sedianya batas vaksinasi Measles Rubella (MR) berakhir 30 September depan. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang hingga 31 Oktober. Diantara pemicunya adalah masih rendahnya cakupan vaksinasi di sejumlah daerah.

Mendekati penghujung September, beberapa instansi pemerintah pusat menggelar rapat di Banda Aceh pada Rabu (26/9) lalu. Rapat membahas nasib vaksinasi MR itu diantaranya diikuti Pemprov Aceh, MUI Provinsi Aceh, Komisi Fatwa MUI Pusat, Kemenkes, Kemendagri, Kator Staf Kepresidenan (KSP), serta perwakilan dari PT Biofarma.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa capaian vaksinasi MR terendah ada di Provinsi Aceh. Di provinsi berjuluk Serambi Makkah itu baru ada 112.602 anak usia sembilan bulan sampai 15 tahun yang sudah divaksin. Angka tersebut setara dengan 7,28  persen dari total target vaksinasi MR di Provinsi Aceh. Namun jika Provinsi lain yang rendah cakupan vaksinasi MR-nya ada di Riau (28,67 persen), Sumatera Barat (28,76 persen), dan Nusa Tenggara Barat (41,6 persen). Secara nasional cakupan vaksinasi MR saat ini masih jauh dari target. Pemerintah menetapkan target di angka 95 persen. Tetapi kondisi terkini capainnya baru 56.15 persen. Atau baru sekitar 17 juta anak dari target 31,9 juta anak.

Tidak bisa dipungkiri bahwa rendahnya capaian vaksinasi MR di sejumlah daerah, dipicu adanya pernyataan dari MUI bahwa vaksin tersebut haram. Padahal MUI telah mengeluarkan fatwa 33/2018. Dimana isinya menegaskan bahwa penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) saat ini diperbolehkan atau mubah.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menjelaskan MUI menghimbau kepada masyarakat tidak perlu ragu untuk melaksanakan imunisasi MR kepada anak-anaknya. “Demi melindungi anak-anak kita dari bahaya penyakit yang tidak kita inginkan,” katanya di Jakarta (27/9) kemarin.

MUI juga berpesan kepada kelompok masyarakat yang belum bisa menerima program imunisasi MR untuk tetap bersikap adil dan proporsional. Tidak perlu melakukan upaya provokasi penolakan maupun menyebarkan berita bohong atau fitnah. Dimana provokasi dan penyebaran berita bohong itu dapat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

Zainut menegaskan vaksin MR diperbolehakan MUI karena tiga pertimbangan. Yakni adanya kondisi keterpaksaan serta belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Kemudian adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan bisa dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi . “Kebolehan penggunaan vaksin MR produk SII tidak berlaku jika nanti ditemukan vaksi serupa yang suci,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono menuturkan jika semua daerah yang pada tahap ini belum mencapai 95 persen, pelaksanaan vaksin MR akan diperpanjang. Mulanya program itu akan selesai pada akhir September. “Sabar kita tunggu action-nya sampai akhir Oktober setelah pelaksanaannya diperpanjang,” ujarnya.

Seperti diketahui, cakupan imunisasi minimal 95% di seluruh wilayah dibutuhkan untuk dapat memutuskan mata rantai penularan agar terbentuk herd immunity (kekebalan kelompok, Red). Anung berharap agar perpanjangan kesempatan waktu pelaksanaan imunisasi MR sampai dengan Oktober dapat dimanfaatkan dengan baik.

Baru satu propinsi saja pada putaran kampanye imunisasi MR kedua ini yang berhasil mencapai 95 persen. “Kementerian Kesehatan memberikan apresiasi yang tinggi kepada provinsi Papua Barat,” ungkapnya.

Data Kementerian Kesehatan berdasarkan laporan dari daerah mencatat bahwa per 27 September pukul 18.00 WIB cakupan imunisasi MR Papua Barat 95,64 persen atau sekitar 254 ribu anak. (Jawa Pos/JPG)