Vaksinasi MR di KKU Harus Ada Surat Persetujuan Orangtua

WAWANCARA. dr Bambang Suberkah memberikan keterangan kepada wartawan terkait vaksin MR di ruang kerjanya, Jumat (3/8)---Kamiriluddin/RK
WAWANCARA. dr Bambang Suberkah memberikan keterangan kepada wartawan terkait vaksin MR di ruang kerjanya, Jumat (3/8)---Kamiriluddin/RK

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (KKU) akan tetap melakukan imunisasi/vaksin campak dan rubella (MR) di setiap sekolah. Dengan catatan, setiap siswa-siswi harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid.

“Sifatnya kita tidak memaksa. Sebenarnya kasus measles (campak) dan rubella di Kayong Utara belum ada. Kaitannya saat ini ada kontroversi soal vaksin MR. Karena itu saya menganjurkan ke kawan-kawan puskesmas sebelum diadakan imunisasi harus ada pernyataan kesediaan atau tidak setuju anaknya untuk diimunisasi dari orang tua atau wali,” kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara, dr Bambang Suberkah di Sukadana, belum lama ini.

Menurutnya, surat pernyataan itu harus sudah diberikan kepada orang tua wali murid sehari sebelum dilakukan imunisasi di setiap sekolah. “Pihak sekolah tidak ada hak untuk menolak terkait imunisasi MR ini. Karena kita juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara untuk melakukan imunisasi,” katanya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah terhadap imunisasi MR yang sampai saat ini masih menunggu keputusan terkait sertifikasi kehalalan dari MUI. Terlebih Pemda setempat telah memilihkan dua opsi yang bisa dipilih masyarakat sesuai keinginannya masing-masing.

“Yang diimunisasi, siswa-siswi yang membawa surat pernyataan persetujuan dari orang tua mereka yang menyatakan untuk diimunisasi,” jelasnya. (lud)