eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Partai Berkarya di Kubu Raya dipastikan tidak akan menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Gagalnya partai politik besutan Tommy Suharto ini lantaran hingga batas yang ditentukan hingga pukul 18.00 WIB, Minggu (23/9) tidak menyampaikan atau menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kubu Raya.
Akibatnya, seluruh calon legislatif (Caleg) Partai Berkarya yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kubu Raya tersebut dinyatakan gugur seluruhnya.
Ketua KPU Kubu Raya, Musa mengungkapkan, di dalam DCT yang telah diumumkan KPU Kubu Raya tercatat hanya empat caleg Partai Berkarya. Yakni, tiga caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Kubu Raya 1 (Sungai Raya) dan satu caleg di Dapil Kubu Raya 6 (Sungai Kakap).
“Sanksinya jelas parpol yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah yang bersangkutan,” tegas Musa, Senin (24/9).
Dalam kesempatan itu, Musa menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi. Namun hingga Senin (24/9) siang belum ada jawaban dari pengurus Partai Berkarya di Kabupaten Kubu Raya.
Mekanisme pembatalannya, Musa menjelaskan, yakni KPU Kubu Raya mengklarifikasi kepada parpol tersebut. Hasilnya dirapat plenokan dan kemudian disampaikan ke KPU RI yang akan membatalkannya.
“Artinya dengan tidak menyampaikan LADK, maka Partai Berkarya dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu di Kubu Raya, sehingga calegnya juga gugur,” terangnya.
Sementara itu, sebelumnya sejumlah awak media berupaya untuk melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya Kabupaten Kubu Raya. Namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe