eQuator.co.id – Sambas-RK. Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan kasus illegal logging. Sebanyak 290 batang kayu olahan berbagai jenis berhasil disita dari dua lokasi berbeda, pada Sabtu (22/9).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra menjelaskan, pengamanan ini bermula ketika anggotanya mendapat informasi adanya pengangkutan kayu yang berbagai ukuran.
“Anggota melakukan pengecekan, ternyata benar ada motor air atau kapal kayu dari Kecamatan Sajingan Besar yang diduga membawa kayu,” ungkapnya, Selasa (25/9).
Ketika dilakukan pengecekan, ternyata benar dalam motor air itu terdapat 170 batang kayu olahan. “Kita periksa, rupanya kayu-kayu olahan itu tidak dilengkapi surat-surat. Makanya kita amankan,” tuturnya.
Pada hari yang sam, juga dilakukan penahanan terhadap motor air yang membawa kayu di perairan Desa Tekarang, Kecamatan Tekarang. Dalam motor air ini, juga terdapat 120 batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran. “Kita amankan juga,” kata Raden.
Dari kedua penangkapan tersebut, sebanyak tujuh anak buah kapal (ABK) turut diamankan Polres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan. “Total kayu yang diamankan sebanyak 290 batang dan tujuh ABK serta dua motor air yang digunakan sebagai alat angkut. Semua sudah kita bawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” paparnya.
Dalam kasus ini, pemilik kayu atau pelaku dapat diancam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (Sai)