KPU Menerima dan Menghormati Putusan Bawaslu Kayong Utara

Sidang Ajudikasi. Suasana sidang ajudikasi mempertemukan KPU Kayong Utara dengan parpol yang difasilitasi Bawaslu di Kantor Bawaslu Kayong Utara di Sukadana, Rabu (19/9). Kamiriluddin/RK.

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menerima serta menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kayong Utara.

Menurutnya, ketika putusan dibacakan dan KPU juga sudah menanyakan kejelasan diterima atau dikabulkan sebagian putusan. Bahwa nama-nama yang masuk dalam permohonan pemohon ada 15 nama akan dikembalikan kembali dalam daftar Calon Legislatif Sementara (DCS).

“Artinya, Berita Acara (BA) yang dikeluarkan KPU yang dimasukkan tidak memenuhi syarat (TMS) kepada para caleg tersebut dianulir oleh Keputusan Bawaslu Kayong Utara,” ujar Rudi Handoko di kantornya, Kamis (20/9).

Sementara itu, terkait isu yang berkembang dimasyarakat bahwa KPU dikalahkan, Rudi menegaskan bahwa KPU tidak berbicara kalah atau menang. Tetapi ini membuktikan bahwa KPU konsisten terhadap keputusannya.

“Bahwa ketika kami mendapatkan data dan fakta Bacaleg-bacaleg tersebut bermasalah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, KPU meminta parpol agar diganti sudah sesuai dengan PKPU yang dipedomani,” terangnya.

Menurut Rudi, inilah letak kekonsistenan KPU, sehingga KPU tidak hanya mau proses ini terselesaikan di mediasi. Dan setelah empat kali sidang ajudikasi di Bawaslu dan setelah mendengar fakta-fakta di persidangan dan Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon. Tentunya dengan tafsiran hukum dari Bawaslu terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan serta kesaksian yang disampaikan pada persidangan. “Artinya KPU menghormati hal itu,” ucapnya.

Untuk itu, KPU Kayong Utara harus melaksanakan setiap keputusan yang telah diketok palu pada sidang ajudikasi. “Intinya, putusan dari Bawaslu menganulir terkait bahwa KPU menyatakan bahwa SKBS itu tidak sah,” jelasnya.

Secara positif KPU menilai ini adalah proses demokrasi serta proses peradilan Pemilu yang sudah dilakukan sesuai dengan jalurnya. KPU tidak bisa mengintervensi putusan yang dilakukan oleh Bawaslu Kayong Utara.

“KPU sebagai penyelenggara Pemilu tetap akan mengimbau kepada setiap peserta Pemilu terkait dengan proses-proses yang sedang berlangsung. Jadi, taatilah aturan-aturan yang dikeluarkan KPU melalui PKPU-nya. Cobalah untuk disiplin dalam mengurus segala persyaratan,” harapnya.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe