eQuator.co.id – Jakarta-RK. Persoalan investasi ilegal masih menjadi momok. Bahkan persoalan ini dianggap cukup serius mengingat dari korban terkait investasi bodong ini tidak sedikit.
“Investasi bodong masih menjadi persoalan serius, sebab melihat dari korban yang tersangkut dengan investasi ini cukup banyak hal ini lantaran akibat masyakat sangat mudah sekali tergiur dengan investasi yang belum jelas,” ungkap Ketua Satgas Investasi Tongam L Tobing saat mengadiri kegiatan Pelatihan dan Gathering Media Massa Kalimantan yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (14/9)
Untuk itu dalam mengatasi hal ini, dibentuk Satgas Waspada Investasi. Tediri dari 13 lembaga/instansi terkait dalam penanganan tersebut. Bahkan Indonesia merupakan satgas investasi terbanyak dalam timnya dibanding dengan negara lain.
Sejauh ini Tongam menilai, masyarakat begitu gampangnya terpikat investasi bodong. Lantaran diiming-imingi keuntungan mengiurkan. Kobannya tak hanya masyarakat awan berpendidikan rendah. Kalangan pejabat dan berpendidikan tinggi juga ada.
“Sebab dalam penawaran investasi ilegal ini masyarakat disuguhi banyak materi investasi yang menggiurkan, sehingga ikut terjebak. Lantaran ingin cepat kaya atau kata lainnya serakah,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
“Apabila masyarakat menemukan ada penawaran investasi yang diperkirakan kurang masuk akal segera laporkan,” ingatnya.
Untuk mengenal investasi bodong atau tidak, ada dua L yang jadi kunci. Yakni Legal dan Logis. Legal melihat apakah dari sisi perizinan sudah mendapatkan kejelasan. Salah satuny izin dari OJK. “Kemudian logis tentu melihat apakah entitas yang dimaksud dalam penawaran investasi dengan keuntunganyang ditawarkan itu masuk akal,” jelasnya.
Sejauh ini terdapat 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tanpa mengantong izin dari OJK. Namun ini tidak dilakuan secara langsung, melainkan investasi ilegal yang mulai berkembang via digital.
“Pemeriksaan di website dan aplikasi Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat, untuk itu masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan terapkan 2 L tadi,” paparnya. (nov)