Dua Kali Dinodai Ayah Angkat, Diduga Efek Nyabu

KPAID Akan Dampingi Korban

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Minggu (9/9) subuh kemarin, nasib malang kembali dialami Melati (bukan nama sebenarnya). Gadis kecil yang masih berusia 13 tahun itu disetubuhi ayah angkatnya sendiri, JH alias LD. Bahkan, perbuatan keji yang kedua ini dilakukan di atas sampan/perahu bermesin di perairan Sungai Kapuas, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Kini kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut masih ditangani Polsek Rasau Jaya. Kepada Rakyat Kalbar, Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Aswin Mahawan membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara ini.

“Pagi Minggu, kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada anak bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Rasau Jaya yang disetubuhi,” kata Aswin, Senin (11/9).

Setelah mendapat informasi itu, Aswin lantas memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Orangtua kandung korban diarahkan untuk membuat laporan resmi. Kemudian, tak membutuhkan waktu yang lama, pria 60 tahun tersebut akhirnya berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya.

Hasil pemeriksaan sementara, dijelaskan Aswin, bahwa pada Minggu dinihari, JH mengajak Melati pergi menjala ikan ke Sungai Kapuas menggunakan sampan miliknya. Karena memang kerjaan JH sebagai nelayan.

Sesampainya di kawasan bekas sawmill tak jauh dari Pelabuhan Rasau Jaya, JH pun menepikan sampannya. Sekitar pukul 02.00 Wib. “Nah, di semak-semak kawasan tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” jelas Aswin.

Hingga saat ini, JH masih diperiksa secara mendalam di Mapolsek Rasau Jaya. Dia dijerat Pasal 81 jo 76 d subsider Pasal 82 jo 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. JH terancam penjara selama 15 tahun.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Melati memang sudah diadopsi sejak bayi oleh JH dan istrinya. Namun, bukan kasih sayang yang diberikan, Melati malah dinodai oleh JH. Persetubuhan paksa ini bukan sekali dialami Melati. Seingatnya sudah dua kali.

Hal ini dapat terungkap ketika Melati berani buka suara. Dimana Minggu subuh usai persetubuhan itu, ketika JH membawanya kembali pulang ke rumah, Melati terlebih dahulu naik ke dermaga tempat biasa dia mengikat sampannya. Tak jauh dari rumah mereka. Sementara, JH masih mengemas sampannya.

Melati kemudian membangunkan ibu angkatnya yang masih lelap tidur di rumah. Rencananya, Melati akan mengadukan perbuatan bejat JH. Namun gagal. Belum sempat membuka cerita, JH keburu datang. Melati kemudian kabur ke belakang rumah yang tembus ke rumah tetangganya. Karena merasa iba, tetangga tersebut membawa Melati ke rumah Ketua RT setempat.

“Korban menceritakan semua yang dialami. Dari perlakuan yang dialami hingga bagaimana dia menyelamatkan diri,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan namanya disebutkan.

Dalam perjalanan menuju rumah Ketua RT, lanjut Sang Sumber menjelaskan, bahwa Melati dan tetangganya melewati semak belukar. Kepala Melati ditutupi menggunakan kain sarung. Agar tak ketahuan oleh JH yang dikenal temperamen.

Di rumah Ketua RT dan disaksikan sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta warga lainnya, Melati mengungkap semua yang dialami dan diketahui tentang JH.

Hal pertama yang disampaikan Melati, bahwa dia awalnya tidak tahu kalau JH akan menyetubuhinya. Dia hanya mencoba berbakti kepada sang ayah angkat ketika diajak menemani mencari ikan.

“Korban bilang, saat duduk di sampan dia kemudian dibaringkan. Lalu dia digitukan ayahnya. Setelah itu korban dibawa pulang. Korban kabur dan menceritakan semuanya ke warga,” jelas Sang Sumber.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban, ternyata dia sebelumnya juga pernah disetubuhi JH. Seingat korban, pada 26 Agustus malam lalu. Usai menonton perlombaan HUT ke-73 Kemerdekaan RI. Bahkan, perbuatan itu dilakukan di samping istrinya yang tengah tidur pulas. Korban mengaku terpaksa menuruti kemauan JH dan tidak berani menceritakan ke siapapun lantaran diancam.

“Korban ini tahu semua yang dilakukan ayahnya. Bukan soal persetubuhan saja, tapi soal perbuatan kriminalitas lainnya juga. Seperti sempat melihat ayahnya ‘nyabu’ dengan kerabatnya. Sehingga kami menduga perbuatan bejat itu akibat dampak dari narkoba,” papar Sumber.

Warga berharap, kasus ini dapat diusut sampai tuntas. Karena warga tidak mau ada korban-korban atau pelaku-pelaku kejahatan lainnya, sehingga menjadikan kampung yang selama ini kondusif menjadi tak tentram.

“Kami selaku warga juga berharap agar korban dilindungi. Kasihan dia masih kecil. Kami khawatirkan kemungkinan ancaman itu datang. Mudahan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Kami mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus ini,” harap Sang Sumber.

Sebelum ditangkap, JH pun disebut sempat bersembunyi dan meminta pertolongan di rumah salah satu kerabatnya yang diketahui merupakan oknum kepolisian. Namun, karena kesigapan anggota Polsek Rasau Jaya, pria yang dikenal memiliki belasan istri itu berhasil diamankan. Petugas juga menyita sampan beserta mesinnya sebagai barang bukti.

Sementara itu, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya akan segera ke lapangan untuk menemui korban dan mengambil langkah-langkah pendampingan yang diperlukan.

“Jika sudah masuk ke ranah hukum, artinya pihak korban sudah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Maka kita tentu akan melakukan pendampingan dan segera berkoordinasi serta menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Ketua KPAID Kabupaten Kubu Raya, Diah Savitri saat dihubungi Rakyat Kalbar, Selasa (11/9) malam.
Selain pendampingan hukum, pemulihan terhadap trauma korban juga menjadi perhatian yang utama bagi KPAID. “Karena setelah kejadian itu, biasanya anak akan mengalami trauma. Sehingga itu juga perlu ditangani segera. Apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri,” terang Diah.
Dalam penanganan trauma anak, kata dia, pihak KPAID juga akan bekerja sama dengan pihak psikolog. “Kita lihat nanti secara psikolog-nya apa sih yang terbaik untuk korban,” ucapnya.

Selain itu, misalkan akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban hamil, sementara tidak memiliki BPJS dan korban dihadapkan dengan permasalahan mental, maka KPAID berperan untuk berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) guna memberikan yang terbaik untuk korban.

Laporan: Ocsya Ade CP dan Andi Ridwansyah