eQuator.co.id – Singkawang-RK. Sebanyak 238 warga binaan atau nara pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang mendapatkan remisi masa tahanan. Sedangkan sembilan diantaranya mendapatkan remisi bebas. Remisi yang diberikan ini dalam rangka peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pembacaan remisi ini saat apel kemerdekaan di Halaman Lapas Kelas II B Singkawang, Jumat (17/8). Dalam apel yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekda Kota Singkawang, Bujang Syukri ini, turut dihadiri Kapolres Singkawang, Raymond Marcelino Masengi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pemberian remisi 17 Agustus kepada warga binaan ini sebanyak 238 napi. Diantaranya, sembilan orang hari ini diberi remisi bebas,” ujar Sambiyono, Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, usai apel peringatan HUT ke-73 RI dan pemberian remisi.
Kriteria pemberian remisi, kata Sambiyono, diantaranya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, tidak pernah melarikan diri, tidak pernah melawan petugas dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas Kelas II B Singkawang.
“Pemberian remisi ada untuk satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan hingga enam bulan, sesuai dengan kelamaan hukumannya, dan mereka memperoleh remisi sesuai yang disyaratkan oleh aturan kita,” katanya.
Diantara kasus warga binaan yang mendapatkan remisi diantaranya kasus perjudian, pembunuhan, kesusilaan, narkoba dan napi yang tidak kena PP 99. “Napi yang terkena PP 99 menunggu keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI,” tuturnya.
Sambiyono juga mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi oknum pegawai Lapas yang tersandung kasus narkoba. “Jangan sampai ada oknum pegawai Lapas yang tersandung narkoba dan jangan sampai ini terulang kembali,” tegasnya.
Untuk diketahui, belum lama ini anak buah Sambiyono ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.
Laporan: Suhendra
Editor: Ocsya Ade CP