Panwaslu Awasi Curi Start Kampanye

PARTISIPATIF. Ketua Panwaslu Sekadau, Nur Soleh saat memberikan arahan pada sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Gedung Kateketik, Jumat (10/8)--Abdu Syukri

eQuator.co.idSekadau-RK. Pemilihan umum (Pemilu) legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden 2019 tinggal hitungan bulan. Saat ini, tahapan pesta demokrasi yang digelar 5 tahun sekali itu, sudah dimulai. Namun, untuk proses kampanye belum bisa dilakukan.

Panwaslu Kabupaten Sekadau pun mewanti-wanti agar tidak terjadi pelanggaran di setiap proses tahapannya. Ketua Panwaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh menuturkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan partipasi masyarakat. Salah satunya melalui pengawasan pemilu partisipatif. Bahkan, tahap pendaftaran caleg sudah dilakukan.

“Tahapan kampanye itu dimulai 23 September hingga 14 April 2019 mendatang. Di luar waktu yang ditentukan itu tidak boleh berkampanye,” ujarnya disela-sela sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Gedung Kateketik, Jalan Merdeka Selatan, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (10/8).

Ia meminta Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) bertugas pra kampanye, kampanye dan pasca kampanye. Ia mewanti-wanti agar tidak ada caleg mencuri start kampanye.

“Itu tidak boleh, itu pelanggaran. Seperti menjelang Idul Adha caleg memasang baliho. Ada nomor urut, partai itu tidak boleh. Yang boleh itu cukup nama saja, tidak ada embel-embel lain,” ucapnya.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Sekadau lainnya, Al Aminuddin meminta PPL agar melakukan pengawasan dengan cermat. Menurutnya, semua temuan dugaan pelanggaran dapat diperoleh dengan cermat dan teliti.

“Pengawasan harus ditingkatkan. Ini sebagai upaya mencegah politik uang di desa, menjaga netralitas dan lainnya,” katanya singkat.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Sekadau lainnya, Teodorus Sutet mengatakan, Pemilu 2019 akan ada penambahan TPS. Bila pada pilkada 2018 jumlah TPS di Kabupaten Sekadau sebanyak 469 TPS.

“Sedangkan pemilu 2019 sebanyak 672 TPS. Penambahan yang cukup besar di Kecamatan Nanga Mahap dan Nanga Taman,” bebernya.

Ia mewanti-wanti dengan banyaknya penambahan TPS indikasi pelanggaran dinilai cukup tinggi. Sutet mengatakan, adapun indikator penambahan TPS, yaitu jumlah DPT yang banyak pada satu TPS.

“Pada Pilgub 2018 ada TPS yang jumlah DPT hingga 500 jiwa. Jadi jumlah TPS yang memiliki jumlah DPT diatas 300 dipecah,” kata dia.

Selain itu, sambung dia, indikator lain yaitu jarak atau lokasi. Di beberapa daerah, ada lokasi TPS yang jauh setiap dusunnya. “Hal ini sudah diplenokan agar nanti proses pemungutan suara lebih mudah dan lancar,” pungkasnya.

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Ocsya Ade CP