Pengacara Tak Tahu Fran Disidangkan

Hakim PN Pontianak Masih Tunggu Bukti Persidangan

SIDANG. Suasana sidang lanjutan praperadilan kasus candaan bom yang diajukan Frantinus Nirigi di PN Pontianak, Jumat (10/8) siang. Ocsya Ade CP-RK
SIDANG. Suasana sidang lanjutan praperadilan kasus candaan bom yang diajukan Frantinus Nirigi di PN Pontianak, Jumat (10/8) siang. Ocsya Ade CP-RK

eQuator.co.idPontianak-RK. Sidang lanjutan praperadilan kasus candaan bom yang diajukan Frantinus Nirigi berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (10/8) siang. Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas yang dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.

Baik itu kuasa hukum dari pihak Frans maupun pihak tergugat, yakni pihak Kapolresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua PN Pontianak, Rudi Kindarto ini, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Frans di hadapan hakim dan peserta sidang. Meski pada sidang sebelumnya pembacaan permohonan praperadilan ditunda karena pihak tergugat tak hadir.

Baca Juga: Ini Dia Kronologis “Candaan” Bom di Bandara Supadio

Usai membacakan permohonan praperadilan, pihak tergugat dari Kapolresta Pontianak menyampaikan informasi terkait dengan proses hukum yang dijalani oleh tersangka Frans. Yaitu, perkara pokok kasus candaan bom dalam Pesawat Lion Air tersebut sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

“Tanggapan dari termohon, ternyata termohon sudah siap. Namun berdasarkan informasi dari kuasa hukum termohon, perkara induk sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Mempawah,” ujar Rudi Kindarto saat ditemui usai sidang, Jumat (10/8).

Meski demikian, sambung Rudi, bukti otentik terkait pelimpahan dan persidangan di PN Mempawah belum diperoleh pihaknya. “Tadi hanya fotokopi, sehingga sebagai hakim kami mengambil sikap menunggu bukti bahwa sidang sudah dilakukan di Mempawah,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Kapolresta Pontianak dari Bidang Hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi mengatakan, pokok perkara pidana dilakukan penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri maupun Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Baca Juga: Nirigi Akui Sebut Bom

“Oleh Kejari Mempawah, berkas perkara atau pokok perkara pidananya itu sudah dilimpahkan ke PN Mempawah dan oleh PN Mempawah, mereka menindaklanjuti dengan penahanan dan kewenangan ada di Mempawah,” ujar Mikael.

Kemudian, dilakukan penetapan sidang oleh PN Mempawah. Dimana sidang pokoknya sudah dilaksanakan pada Kamis, 9 Agustus 2018.

“Nah, berdasarkan ketentuan hukum, karena pokok perkara sudah diperiksa dan disidangkan di PN Mempawah dengan majelis hakim lengkap, JPU lengkap, terdakwa juga hadir di sidang, maka sesuai dengan ketentuan hukum, bahwa apabila praperadilan yang diajukan terkait pokok perkara sudah dilaksanakan sidang, maka pengajuan praperadilan itu dinyatakan gugur,” tegas Mikael.

Mikael  melanjutkan, pihaknya sudah menyampaikan alat-alat bukti tentang sidang pokok perkara di PN Mempawah.

“Kami sudah ajukan kepada hakim tadi barang bukti penahanan oleh PN Mempawah, sehingga itu sudah bukan lagi kewenangan PPNS atau penyidik Polri,” tambahnya.

Menyikapi tanggapan pihak termohon yang disampaikan dalam sidang, Kuasa Hukum Frans, Andel mengatakan, bahwa pihaknya telah membacakan permohonan gugatan praperadilan. Sedangkan terkait proses pelimpahan perkara pokok di Kejari Mempawah yang juga sudah disidangkan di PN Mempawah, menurutnya itu baru sebatas informasi yang sampaikan oleh pihak termohon.

“Langkah kita, yang jelas kita sudah bacakan permohonan praperadilan. Itu kan baru informasi yang disampaikan oleh pihak termohon yang mengatakan perkara pokoknya sudah disidangkan. Nah nanti kita lihat, apakah benar seperti itu,” ujar Andel.

Menurutnya, semua yang disampaikan harus dilampirkan bukti kuat. “Kan dia menyatakan seperti itu harus ada bukti. Maka kita minta tetap dilanjutkan sesuai proses hukum yang sedang berjalan dalam tata cara praperadilan,” tambahnya.

Bahkan, ungkap Andel, sampai dengan sidang praperadilan hari ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan bahwa perkara Frans sudah dilimpahkan ke Mempawah.

“Menurut termohon sudah sidang. Nah kami sampai hari ini belum tahu. Bahkan surat dakwaan juga kami belum pernah terima,” katanya.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan yang dibacakan, dikatakan Andel, proses penangkapan dan penahanan Frans dianggap tidak sah dan tidak sesuai proses hukum. Karena, menurutnya, yang melakukan penangkapan dan penanganan itu adalah turut termohon, yaitu pihak Polresta Pontianak.

“Mestinya, dalam kasus klien kami ini, yang melakukan proses hukum karena ini terjadi di dalam pesawat, mestinya dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sehingga penangkapan dan penahanan dan penyitaan itu tidak sah, karena dilakukan oleh orang yang salah,” tegasnya.

Selain itu, sambung Andel, pihaknya juga menyayangkan pramugari Lion Air JT 687 yang terlibat dalam perkara tersebut tidak pernah diproses secara hukum. “Karena terus terang, klien kami tidak pernah menyebutkan ada bom. Dia hanya menyebutkan ‘Awas Bu’ dengan logat Papua. Kita pun tahu dengan logat khas Papua,” ucapnya.

Dalam pembacaan pemohonan praperadilan ini, juga disampaikan bahwa Frans tersandung hukum, ditangkap dan ditahan sebagai ulah yang diakibatkan tidak cermatnya serta tidak cerdasnya pramugari Lion Air atas nama Cindy Veronika Muaya saat mendengar perkataan yang diucapkan Frans yang sedang kesal berlogat Papua.

Dari awal, kasus ini dikawal dan dipantau Bruder Stefanus Paiman, Ketua Forum Relawan Kemanusian Pontianak (FRKP) dan dari JPIC Kapusin. Ditemui saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan, ia mengatakan, akan menerima apapun keputusan terkait praperadilan ini.

“Yang terpenting untuk kami adalah agar masyarakat tahu bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Andel selaku lawyer Fran Nirigi, itulah faktanya. Bahwa praperadilan nanti digugurkan oleh pengadilan bukan karena materinya tetapi karena aturan yang baru bahwa praperadilan gugur jika kasus sudah dilimpahkan atau disidangkan di pengadilan lain,” tuturnya.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Arman Hairiadi