eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan PLN Kalbar menjalin kerjasama. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Pontianak, Kamis (8/9).
Plt. Kepala Kejati Kalbar, Sudarwidadi mengatakan, kerjasama berkaitan dengan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan PLN se Kalbar. Kerjasama tersebut sebelumnya sudah dilakukan, karena sebagai salah satu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari kejaksaan memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Seperti mendampingi instansi pemerintah atau PLN ketika terkena masalah dari sisi perdata dan TUN, ruang lingkupnya sebatas itu saja,” jelasnya.
Apabila PLN menyatakan gugat perdata atau gugat TUN dengan surat kuasa khusus, perusahaan plat merah tersebut dapat memberikan kejaksaan untuk mewakili kepentingan hukumnya. Demkian pula kepentingan hukum perdata yang dirugikan, PLN bisa memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk bertindak selaku penggugat. Misalnya mengenai kasus kebocoran listrik, tentu ada langkah-langkah yang sudah dilakukan terlebih dahulu oleh PLN. Namun apabila PLN akan melakukan hukum pidana tentunya harus melaporkan ke kepolisian.
“Kepolisian yang akan melakukan menindak lanjuti berupa penyelidikan. Dari penyelidikan ini hasilnya diserahkan ke kejaksaan. Kita akan meniliti tepat apa tidak, kalau tepat akan teruskan ke pengadilan,” paparnya.
Sejauh ini yang menjadi persoalan di PLN kata dia, masih dapat ditangani dengan musyawarah. Terutama bagi pelanggan yang melanggar aturan. Artinya tidak serta merta melalui langkah hukum. Langkah hukum menjadi upaya terakhir apabila ada pelanggan yang bandel. “Sejauh ini terkait kasus tersebut, kejakasaan masih belum menerima laporan PLN,” tukas Sudarwidadi.
General Manager PLN Kalbar, Richard Safkaur menuturkan, ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya. Antara Direksi PLN dan General Manajer PLN bersama Kejaksaan Tinggi se Indonesia.
“Kesepakatan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, dimana PLN melakukan pendampingan dalam upaya mejalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat,” tukasnya.
Dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, tentu berbagai kendala dihadapi. Termasuk persoalan hukum. Untuk aktivitas kerja yang dilakukan PLN, semata-mata memberikan kebutuhan masyarakat utamanya dari sisi pasokan listrik.
“Disatu sisi kita ingin membangun secara maksimal dalam pelayanan, akan tetapi sisi lain pelanggan masih ada yang tidak menjalankan kontrak jual beli listrik. Misalnya menunggak pembayaran, lalu ada pula pencurian listrik,” sebutnya.
Pihaknya tentu melakukan upaya-upaya preventif dalam hal tersebut. Akan tetapi apabila pelanggaran masih dilakukan, upaya terakhir menempuh jalur hukum.
“Kita lakukan upaya pendekatan dahulu, namun apabila kami tidak sanggup untuk melakukan upaya itu, dan masih tetap melanggar tentu kita akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (nov)