Semua Desa Wajib Menggali Potensi SDA

Bupati: Patuhi Ketentuan dalam Pengelolaan Dana BUMDes

Sambutan. Kepala Dinas Sosial Kubu Raya, Nursyam Ibrahim memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Strategi Pengembangan BUMDes di Hotel Tunjungan, Surabaya, Rabu (8/8). Humas for Rakyat Kalbar
Sambutan. Kepala Dinas Sosial Kubu Raya, Nursyam Ibrahim memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Strategi Pengembangan BUMDes di Hotel Tunjungan, Surabaya, Rabu (8/8). Humas for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Seiring terbitnya payung hukum bagi pemerintah desa dalam mendirikan serta mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga diharapkan setiap desa menggali potensi sumber daya alam desa masing-masing.
Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali mengatakan, guna meningkatkan perekonomian dan usaha desa demi pembangunan desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Karena itu, kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan BUMDes wajib ditingkatkan.

Baca Juga: Upaya Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

“Agar lebih baik dalam memahami berbagai hal yang berkaitan dengan BUMDes itu sendiri, sehingga setiap pemerintah desa harus memiliki pengetahuan yang memadai dan berdaya saing. Supaya BUMDes bisa berkompetisi dalam dunia usaha,” ujar H Rusman Ali membuka Bimbingan Strategi Pengembangan BUMDes di Hotel Tunjungan, Surabaya, Rabu (8/8).
Menurutnya, teknis pendirian BUMDes sudah diketahui pemerintah desa. Namun ada tantangan berikutnya yakni bagaimana mengembangkan BUMDes dan mensinergikan berbagai kebijakan pemikiran dan pelaku yang terlibat dalam BUMDes itu sendiri. Di sisi lain, pendanaan yang disediakan untuk penyertaan modal BUMDes tidak dibatasi.
“Untuk itu, kades dan pengelola BUMDes agar serius dan penuh kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan yang diserahkan untuk modal BUMDes. Patuhi dan pedomani ketentuan yang mengatur dalam pengelolaan dana BUMDes,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengungkapkan, sejumlah materi penting disampaikan narasumber dari Kementerian Desa PDTT. Di antaranya, kebijakan regulasi BUMDes, penyusunan struktur organisasi dan peraturan pendukung, penyusunan anggaran dan laporan serta penyusunan AD/ART dan Raperdes. Selain itu juga diberikan materi standar pemeriksaan inspektorat terhadap pengelolaan Dana Desa (DD).

“Kita juga melakukan studi pembelajaran langsung BUMDes ke Desa Pujon Kidul di Kabupaten Malang. Di sana akan bertemu langsung dengan perangkat desa dan pengelola BUMDes Pujon Kidul,” ujar Nursyam Ibrahim. (sul)