eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan AJ terhadap anaknya menjadi perhatian banyak pihak. Terutama, Komisi Pendampingan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.
Bahkan pihak KPPAD yakin 99 persen, oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar itu telah melakukan pelecehan terhadap anak laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun 6 bulan, AF. Pasalnya, terkait kasus pelecehan seksual yang dialami anak di bawah umur diyakini benar terjadi.
“Kami yakin 99 persen. Kami yang menanganinya, kami percaya, bahwa apa yang disampaikan, apa yang dirasakan, apa yang dicontohkan dan apa yang dipikirkan anak tersebut adalah benar,” terang Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati saat menggelar pres conference di Kantor KPPAD Kalbar, Selasa (7/8) sekira pukul 15.00 WIB.
Pres conference ini dilakukan setelah sehari sebelumnya, AJ didampingi Asisten Bidang Intejen Kejati Kalbar, Chandra Yahya Welo dan Sekretaris Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Kalbar, Gersin AS menggelar jumpa pers di kantor Kejati Kalbar. Saat itu, AJ mengancam akan melaporkan MA, mantan istri sekaligus ibu AF. Sebab AJ merasa difitnah dan terzalimi.
Pres conference yang digelar KPPAD turut duhadiri MA dan pengacaranya. Terkait bantahan AJ, Eka mengajak melihat proses hukumnya nanti. “Dengan sama-sama kepercayaan kita masing-masing,” ujarnya.
Pihak KPPAD telah menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya di Polda Kalbar. Korban kemarin juga sudah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). “Kita sudah memberikan pendampingan,” jelasnya.
Eka menilai, kasus ini tidak akan membuat pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi terjadi benturan. Masing-masing melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dia pun menyayangkan tindakan Kejati Kalbar yang menggelar pers conference di kantor Kejati kemarin. “Padahal yang dilaporkan MA, itu oknumnya, bukan pekerjaan atau institusi kejaksaaan,” ucapnya.
Pendampingan dan pembinaan KPPAD selama seminggu ini, Eka mengaku yakin dengan keterangan anak korban. AF konsisten menjelaskan ketika pertanyaan itu diajukan berulang.
“Dalam seminggu ini dia menceritakan dari A sampai Z. Kemudian besoknya diulang lagi dengan pertanyaan yang sama hasilnya tetap sama, dan jawabanya tetap konsisten,” ungkapnya.
Terkait adanya dugaan sang anak diinterpensi ibu, Eka mengaku telah beberapa kali menanyakannya. Ditanyakan ketika korban berada jauh dari sisi MA.
“Ternyata tidak ada kontribusi sama sekali, yang mengindikasikan korban ditekan disuruh dan diintimidasi oleh MA. Karena tidak ada satu pun kata mama yang keluar dari mulut korban. Jadi tidak ada sama sekali,” terangnya.
Dia menyakini, apa yang keluar dari mulut sang anak semuanya natural. Merupakan ungkapan seorang anak mengepresikan tindakan yang diterimanya. “Kita juga telah berkoordinasi dengan psikolog, dan hasil pemeriksaanya mengindikasikan bahwa korban diduga telah mendapatkan pelecehan seksual,” paparnya
Menindak lanjuti itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan ke Jamwas Jagung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pusat, Kementrian Perempuan dan Perlindungan anak, serta ke Gubernur dan DPRD Kalbar. “Melaporkan kasus perlindungan anak yang ditangani KPPAD Kalbar,” ucapnya.
Setelah mengalami kejadian itu, kata Eka terjadi perubahan prilaku pada diri korban. Akhirnya korban dibawa ke dokter. “Kita cek anak ini sedang sakit atau tidak,” jelasnya.
Langkah itu dilakukan karena khawatir korban sakit. Karena korban sempat muntah ketika akan diberi makan bubur. “Dari peristiwa itu, ternyata terungkaplah ungkapan bahasa baru yang menjadi temuan, yang ibunya sendiri tidak tau dengan kejadian itu,” paparnya.
Eka mendengarkan semua cerita korban. Sehingga yakin dengan kisah anak itu. Apalagi setiap kali korban ditanya, mau berada bersama mama atau papanya, dia selalu menjawab ke mamanya. “A mau nya ke Mama, Papa jahat,” sebutnya.
Begitu pula setiap kali ditanyakan papanya mau mengambil, dia selalu menjawab tidak mau. “A gak maunya ke papa, maunya ke mama,” jawabnya.
Dijelaskan Eka, AF trauma ketika bertemu laki-laki. Ketika melakukan BAP di Polda, dia refleks tak mau diperiksa. Lantaran kebetulan di situ banyak laki-laki. “Kita melakukan tindakan lain,” ucapnya
Perkembangan-perkembangan itu sudah pihaknya sampaikan kepada psikolog dan kepolisian. “Jadi kita berikan pendampingan fisik dan juga psikis kepada korban,” jelasnya.
Eka mengaku selama ditangani KPPAD, si anak diberikan pendampingan secara full. “Kami semua kominioner memberikan pendampingan penuh kepada korban, dan tidak memiliki kepentingan mengurusi yang lain selain focus pada pendampingan kepada korban,” tutup Eka.
Sementara Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD Kalbar Alik R. Rosyad menuturkan, kasus yang menimpa AJ adalah masalah pribadi yang bersangkutan. “Bukan dalam konteks pekerjaan dan kedinasan,” ujarnya.
Alik berharap, AJ tidak menggunakan institusinya untuk melakukan pembelaaan terhadap dirinya. Pihak Kejati diharapkan pula menonaktifkan AJ sementara dari jabatannya. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan. Dan AJ bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus ini. “Dengan begitu institusi Kejati dapat berjalan lebih baik,” katanya.
Dia juga menyoroti tudingan yang menyebut bahwa MA yang melakukan penculikan itu. Alik nilai tidak tepat. “Saya pikir AJ sebagai jaksa anak sangat paham, tidak ada penculikan yang dilakukan oleh orangtua,” terangnya.
Alik berharap pihak kepolisian melakukan proses selanjutnya secara proporsional dan profesional. “Kita yakin itu dapat dilakukan oleh institusi kepolisian,” jelasnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum MA, Dewi Ari Purnamawati, sah-sah saja AJ ingin melaporkan ibu korban. Namun, tentu ada semacam persyaratan yang harus dilaksanakan sebelum membuat laporan.
“Tapi sekali lagi bahwa ketika ada laporan pencemaran nama baik, itu laporan awal harus dibuktikan terlebih dahulu, dan saya pikir AJ sangat paham dengan hal itu,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar, Senin (7/8) sekira pukul 12.00 WIB.
Dewi berharap institusi kejaksaan dapat bersikap profesional dan tidak berat sebelah dalam menangani kasus ini. Aduan MA ke Mapolda Kalbar adalah melaporkan oknum, bukan institusi. “Jadi kita pertegas yang kita laporkan onum yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang kebetulan saja itu diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa tidak ada motif apapun dalam laporan itu. Hanya ingin memperjungkan hak anak. “Kita tidak bermasalah dengan institusinya, jadi saya rasa institusi tidak perlu ikut campur lebih mendalam,” terangnya.
Dirinya mengaku bahwa perkembangan kasus yang telah dilakukan pengaduan di Mapolda Kalbar sudah dilayani dengan baik dan sudah di BAP.
“Korban juga sudah di BAP dan sudah ada reka ulang, memang ini kita jadi sangat terkejut karena si korban ini bisa melakukan dengan baik apa yang sudah dilakukan, apa yang sudah dialami,” tambahnya.
Dari jawaban anak, kemarin, pihaknya semakin yakin, bahwa benar telah terjadi kejadian pelecehan seksual. “Jawabannya balita yang tetap konsisten dan sama, bahkan ada tambahan saat di BAP Penyidik,” jelasnya.
Pengakuan anak yang belum berusia lima tahun itu salah satu bukti. “Mana mungkin anak dibawah umur keteranganya dapat direkayasa dan atur-atur,” lugasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombse Pol. Nanang Purnomo menuturkan bahwa telah menerima aduan MA. “Saya sudah cek, ternyata sudah ada namun statusnya masih aduan,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar, Selasa (7/8) sekira pukul 13.00 WIB.
Dia menegaskan, kasus tersebut masih berstatus aduan. Belum masuk pada tahap pelaporan. “Kendati demikian akan tetap dilakukan penyelidikan, guna melihat apakah ada atau tidak tindak pidananya,” paparnya.
Nanang mengaku dalam penyelidikan aduan tersebut akan melibatkan pihak terkait. “Kita harus mendegar keterangan saksi ahli dalam hal ini pihak KPPAD Provinsi, melakukan pemeriksaan kepada korban, menghadirkan keterangan terduga pelaku dan mengumpulkan alat bukti,” terangnya.
Dari keterangan itu, pihak penyidik kemudian melihat apakah pengaduan tersebut bisa ditingkatkan menjadi laporan atau tidak.
“Untuk itu kita akan dalami dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ucapnya.
Dalam penanganannya, pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan. “Kita akan tindaklanjuti dan memastikan pengaduan yang dilakukan ditangani, tidak memandang status, apakah yang diadukan adalah jaksa atau siapapun,” tegasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairiadi