Ponpes Mahad Nurul Jadid Tolak Vaksin MR

Tunggu Keputusan Sertifikasi Halal dari MUI

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Proses sertifikasi halal vaksin Measles dan Rubella (MR) yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdampak terhadap proses imunisasi di pondok pesantren. Satu di antaranya Pondok Pesantren Mahad Nurul Jadid di Kumpai, Kubu Raya yang menolak, karena masih menunggu keputusan MUI.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Mahad Nurul Jadid, Hefni Maulana mengatakan, pihaknya akan berpedoman teguh kepada keputusan MUI terkait pelaksanaan imunisasi MR untuk para santrinya.

Menurutnya, persoalan kehalalan merupakan hal yang sakral dalam Islam. Sebab kehalalan memang diatur dalam hukum syariat. Karena itu, setiap muslim wajib menjamin kehalalan semua zat dan unsur makanan yang masuk ke setiap tubuh manusia.

Bahkan tak hanya itu, persoalan rezeki saja harus bersumber dari kerja-kerja yang halal. Oleh karena itu, Hefni menegaskan tidak akan memberikan izin untuk vaksinasi MR tersebut dilakukan kepada santri sebelum ada kepastian tentang kehalalan.

“Jadi, kami akan menunggu fatwa dari MUI. Saat ini MUI masih mengkaji kehalalan mengenai vaksin MR sesuai syariat Islam. Kita akan tunggu hasilnya apa. Kalau halal tentu akan kita laksanakan,” ujar Hefni Maulana, Selasa (7/8).

Hefni mengungkapkan, sejak berdirinya Pondok Pesantren Mahad Nurul Jadid memang belum pernah petugas kesehatan melaksanakan imunisasi kepada para santri secara masif seperti yang dilakukan pemerintah saat ini.

“Alhamdulillah, santri-santri kita sehat-sehat semua. Paling kalau sakit, mereka demam biasa,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya penyakit yang bersifat mewabah di Pondok Pesantren Mahad Nurul Jadid, maka yayasan secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh santri. Dengan bekerja sama dengan petugas Puskesmas.

“Kami di sini rutin memeriksakan kesehatan santri. Ini kita lakukan untuk pencegahan terhadap penyakit,” imbuhnya.

Disinggung ihwal vaksinasi MR yang dicanangkan pemerintah, Hefni secara pribadi mengaku tidak berkeberatan hal itu dilaksanakan. Jika memang dianggap penting dan mendesak untuk menyelamatkan anak-anak dari penyakit.

Tetapi, bagi dia, urgensi kehalalan vaksinasi memang tidak bisa diabaikan. Kehalalan zat yang terkadung di dalam vaksin harus dipastikan. Langkah MUI bersama Kementerian Kesehatan yang saat ini sedang menguji sertifikasi kehalalan vaksin merupakan langkah yang baik untuk semua pihak. Supaya ke depan pelaksanaan vaksin MR tidak lagi menimbulkan kecemasan bagi umat Muslim terkait kehalalan.

“Insya Allah jika memang halal dan sekiranya perlu untuk dilakukan, pihak Ponpes kami akan membantu pemerintah melaksanakan imunisasi MR. Tetapi itu tadi, harus ada sertifikasi hahalnya dari MUI,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Kubu Raya, Zamroni Hasan mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kubu Raya agar menunda pelaksanaan imunisasi MR khusus bagi warga muslim.

Menurutnya, penundaan itu merupakan instruksi dari MUI Pusat dan Kemenkes yang sebelumnya telah menyepakati vaksinasi MR ditunda hingga 8 Agustus 2018.

“Jadi, dari Dinas Kesehatan Kubu Raya juga sudah sepakat menunda imunisasi MR khusus untuk warga muslim sambil menunggu fatwa kehalalan dari MUI. Kalau bagi non muslim yang tidak terikat dengan halal itu, ya tidak apa-apa. Lanjut saja,” ucapnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe