Demi Adopsi Bayi, Heni Berjaga di Pintu Ruang Perinatologi

Penemuan Bayi di Teras Rumah Warga Komplek Sejahtera 1

BAYI MALANG. Bayi yang ditemukan warga di depan pintu rumah di Jalan Sungai Raya Dalam, Pontianak Tenggara--Warga for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Penghuni rumah Nomor B16 di Komplek Sejahtera 1, Jalan Sungai Raya Dalam, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, tak pernah menyangka kedatangannya disambut sesosok bayi.

Bayi yang diperkirakan berumur empat hari itu, tergeletak di atas kursi teras di dekat pintu masuk rumah, Selasa (7/8) sekitar pukul 00.30 Wib.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelaku yang tega membuang bayi yang tak berdosa itu,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol A Mukhtar kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Mukhtar, bahwa pemilik rumah pada saat itu sedang berada di luar rumah. Ketika hendak pulang ke rumahnya, pemilik rumah melihat bayi.

“Posisi bayi itu berada di atas kursi dekat pintu rumah. Saat itu, pemilik rumah langsung melapor ke Ketua RT, lalu menghubungi kami,” ujar Mukhtar.
Bayi itu berjenis kelamin laki-laki. Kulitnya putih. Saat ditemukan, tali pusarnya masih basah dan ditutupi dengan kain lampin. Terdapat pula botol susu dan satu kotak susu bubuk. Tak terdapat pesan apapun di sekitar penemuan bayi ini.

“Setelah ke lokasi, anggota kami membawa bayi ini ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo untuk memeriksa kondisinya. Bayi dalam keadaan sehat. Sementara ini bayi masih dititipkan di rumah sakit untuk dirawat,” tuturnya.
Penemuan bayi ini, viral di media sosial. Mengetahui informasi itu, banyak orang yang prihatin. Bahkan ada yang ingin mengadopsinya. Tapi untuk melakukan adopsi, pastinya ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Tadi ada yang telepon saya, mungkin ada tiga atau empat orang. Tapi saya tidak bisa memastikan, karena ada prosedur untuk merawat dan adopsinya,” pungkasnya.
Saat dibesuk, bayi itu sedang berada di ruang Perinatologi. Di sekitar ruangan, banyak warga yang mengantre untuk mengadopsinya. Bahkan ada yang rela dari pagi sudah mendatangi rumah sakit dengan harapan dapat membawa bayi itu pulang untuk dirawat. Salah satunya adalah Heni, warga Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat.
“Saya dapat informasi ini dari grup WA, bahwa ada tidak yang ingin donasi ASI kepada bayi yang ditemukan ini di depan rumah warga,” ceritanya.
Mendapatkan informasi itu, ia langsung mencari kabar selanjutnya terkait keberadaan bayi. Dia pun rela dari pukul 08.00 Wib sudah berada di RS. Berdasarkan informasi yang ia dapat, bahwa bayi akan diobservasi terlebih dahulu dan selesainya diperkirakan sekitar pukul 13.30 Wib. Ia pun rela menunggu lama dan tak berani beranjak jauh dari depan ruangan.
“Kalau memang rezeki saya (mendapat hak asuh), saya mau lah. Kan sudah nunggu lama. Tapi kalau belum rezeki, ya sudah lah,” kata wanita 28 tahun ini.
Heni yang sudah lima tahun menikah dan belum dikaruniai anak ini mengaku siap untuk mengurus persyaratan dalam mengadopsi bayi. “Doa kan saya ya, agar saya yang dapat,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Penyandang Disabilitas, Lansia, Orang Terlantar Dinas Sosial Kota Pontianak, Oskar Ibrahim menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua yang ingin mengangkat atau mengadopsi anak. Untuk anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya, biasanya akan dibawa ke panti anak terlebih dahulu.
“Persyaratannya hampir sama. Untuk anak yang tidak diketahui identitas orang tuanya dan diketahui identitasnya,” jelas Oskar.
Ia menyebutkan, adapun syarat-syarat untuk mengadopsi anak adalah surat permohonan pengangkatan anak bermaterai. Lalu membuat pernyataan tertulis dan bermaterai bahwa pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan anak. Mempunyai surat kelakuan baik dari pihak kepolisian dan fotokopi surat nikah suami istri.
Oskar melanjutkan, bahwa suami istri juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah. Serta ada surat keterangan dokter kandungan. Bahkan calon orang tua angkat dalam keadaan mampu ekonomi (finansial) berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya dari lurah atau kepala desa setempat. “Lalu surat dari pihak keluarga kedua calon orang tua angkat bermaterai,” tambahnya.
Selain itu, untuk syarat lainnya, yakni surat pernyataan atau berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung dan kepada calon orang tua angkat yang disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh RT setempat. Kemudian akte kelahiran calon orang tua angkat suami istri. Selanjutnya surat keterangan kelahiran atau akte kelahiran calon anak angkat. Foto keluarga calon orang tua dan anak angkat. Serta surat pernyataan kesamaan status calon anak angkat.

“Dan, yang terakhir laporan sosial calon orang tua dan anak angkat,” pungkasnya.

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Ocsya Ade CP