eQuator.co.id – Pontianak-RK. Diduga menyalahi aturan, Kapal Motor (KM) Borneo Pearl milik Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) ditangkap TNI AL di Kepulauan Natuna, Sabtu (28/7). Tidak menutup kemungkinan telah terjadi illegal fishing.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak Budimansyah menyatakan, kasus tersebut telah melanggar fungsi dari kapal. Tidak semestinya kapal latih digunakan untuk komersil. Dalam hal ini menangkap ikan. “Harus disesuaikan dengan fungsinya. Bila fungsi itu dilanggar, tentunya hal itu telah menyalahi aturan,” tegas pria yang karib disapa Budi ini menjawab Rakyat Kalbar, Minggu (5/8).
KM Borneo Pearl diamankan anggota TNI AL lantaran berlayar tanpa izin. Hingga menangkap ikan tanpa mengantongi surat dan dokumen yang seharusnya. Petugas menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan. 980 kilogram hiu, 5 kilogram sirip ikan hiu dan 25 kilogram cumi-cumi.
Saat kapal tersebut diperiksa, terdapat total sepuluh anak buah kapal (ABK) di dalamnya. Di mana empat di antaranya merupakan mahasiswa Polnep.
Ada jenis hiu yang merupakan hewan dilindungi pemerintah. Jika yang ditangkap merupakan hiu yang dilindungi, maka pasal illegal fishing bisa dikenakan. “Bila unsur-unsur pidananya terpenuhi, maka tindakan memancing yang dilakukan oleh di kapal tersebut melanggar hukum,” ujarnya.
Setiap kapal harus memperhatikan dokumen operasional kapal. Begitu pula kapal penangkap ikan harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Jika izin operasional telah kedaluwarsa, tentu mesti diperbaharui.
Budi mengatakan, operasional kapal dan dokumen resmi tidak bisa dipisahkan. Begitu pula dengan izin menangkap ikan, ada prosedurnya. Tiap instansi atau perusahaan pelayaran yang ingin menangkap ikan harus memiliki dokumen lengkap. “Bila tidak, maka wajar ada penangkapan,” lugas Konsultan Hukum UPB Pontianak ini.
Mengenai adanya oknum Polnep yang berusaha mengambil keuntungan dalam program pelatihan mahasiswa menjadi kegiatan memancing ikan, Budi menyatakan bahwa hal itu hanya bisa diungkap bila sudah ada penelusuran kasus lebih mendalam.
Tentunya diserahkan kepada aparat berwenang untuk menyelidikinya. Bila memang ada pidana di dalamnya, maka tegakkan hukuman kepada pelakunya. “Kita juga berharap agar penyelidikan ini dilakukan secara objektif tanpa berat sebelah,” pungkas Budi.
Di lain waktu, pihak Polnep masih menghindar untuk dikonfirmasi. Namun salah seorang perwakilan Polnep, Erwandi mengatakan, bahwa mereka akan memberi konfirmasi resmi pada Selasa atau Rabu nanti.
“Direktur Polnep masih di Jakarta. Nanti bila direktur pulang, kami akan atur pertemuan dengan rekan media sekitar Selasa atau Rabu nanti. Karena pada hari itu Direktur sudah pulang. Sementara ini kami mohon maaf belum bisa memberi informasi apa pun,” kata Erwandi lewat pesan WhatApp.
Laporan: Bangun Subekti, Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairiadi