Diduga Lecehkan Anak Kandungnya, Oknum Jaksa Dipolisikan

KONFERENSI PERS. Ibu kandung korban, Ma, didampingi pengacaranya, Dewi Ari Purnamawati, menyampaikan peristiwa yang menimpa korban, di Pontianak, Sabtu (4/8) siang. Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.idPontianak-RK. Hati ibu mana yang tak teriris ketika anaknya menjadi korban pelecehan seksual. Apalagi pelakunya bukan orang lain. Melainkan ayah kandung korban.

Inilah kepedihan yang dialami Ma. Seorang ibu yang tinggal di kawasan Kecamatan Pontianak Barat. Sambil menangis, perempuan berusia 35 tahun ini membeberkan semua yang dialaminya kepada sejumlah awak media di salah satu cafe di Jalan Karya Baru, Pontianak Selatan, Sabtu (4/8) siang.

Ma sudah melaporkan dugaan perbuatan cabul yang menimpa anaknya ke Polda Kalbar. Pelaku berinisial Aj. Seorang oknum jaksa. Di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

“Saya ingin melindungi anak saya, saya tidak ingin berbelit-belit, semoga apa yang kami laporkan dapat diproses, ditanggapi dengan cepat dan baik,” harapnya sambil menangis.

Dia dan Aj awalnya membangun mahligai rumah tangga pada 2008. Kemudian dikaruniai anak lelaki yang kini berusia 4 tahun 6 bulan. Anak semata wayang itu berinisial Af.

Karena sesuatu hal, Ma dan Aj memutuskan untuk berpisah. Pada 2017 lalu, mereka resmi bercerai dan pisah rumah.

Dalam putusan cerai, hak asuh anak jatuh kepada Aj. Namun, Ma diberi kesempatan untuk bertemu dengan Af. Jika Aj ke luar kota, Af dirawat Ma.

“Kami bergantian mengasuh anak, karena anak kan masih sekolah, terakhir saya bertemu dengan anak, pada 27 Juni 2018,” jelasnya.

Baca Juga: Tindak Tegas Oknum Guru Cabul

Pada Jumat 20 Juli, Ma berkesempatan menjemput anaknya pulang sekolah di salah satu Taman Kanak-kanak (TK). Setiba di rumahnya, Af kemudian bilang ke ibunya ingin buang air kecil. Saat itulah Ma mengetahui semuanya.

“Awalnya anak saya bilang mau pipis, saya lihat dia pegang-pegang kemaluannya, saya bilang, jangan dipegang terus sayang, nanti sakit. Selesai pipis pun masih dipegangnya sambil dipijit-pijit,” ungkapnya.

Sambung dia menirukan ucapan anaknya, “Lalu dia bilang begini ‘kemarin papa masukkan burungnya ke mulut Af, ma’, dia bilang seperti itu”.

Mendengar itu, Ma langsung syok. Karena dia benar-benar mempercayai mantan suaminya untuk mengasuh Af. Namun, kepercayan itu kandas seketika, akibat dugaan ulah tak senonoh tersebut.

Untuk memastikan kejadian itu, Ma terus bertanya kepada Af. Apalagi kala itu, mereka selama tiga pekan tak bertemu.

“Saya tanya dia. Dan dia bilang ‘iya ma’. Bahkan anak saya sempat menolak sambil bilang ‘jangan pa, jangan’. Terus dia menangis dan lari, itu cerita dari anak saya sendiri,” bebernya.

Hati Ma kacau. Kemudian dia mencari teman untuk sharing.

“Saya dikuatkan teman, teman menyarankan saya untuk lapor ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, beberapa hari kemudian, baru saya laporkan,” ujar Ma, air matanya semakin berlinang.

Baca Juga: Tukang Ojek ‘Gituin’ Anak Bawah Umur di Hutan

KPPAD bekerja cepat. Af dibawa dan dimintai keterangan oleh petugas KPPAD dan psikolog.

“Jawaban anak saya sama seperti apa yang disampaikan ke saya, anak seusia itu tidak mungkin berbohong,” tukas Ma.

Dia mengaku tak menduga hal ini bisa terjadi. Karena Ma meyakini Aj begitu sayang dengan anaknya. Bahkan selama menjalin hubungan perkawinan, Aj tak pernah mengalami perubahan perilaku atau keanehan.

“Saya syok dan sangat kecewa. Saya kira orang yang dipercayai bisa mendidik anak menjadi lebih baik, tapi justru bisa berbuat setega itu dengan anak sendiri,” lirihnya.

Setakat ini, Af masih dalam perlindungan KPPAD. Kondisinya juga masih syok. Sesekali, kata Ma, Af muntah ketika diberi makan.

“Anak saya kadang masih terngiang, bahkan dia mengalami perubahan perilaku, dia sering memperlihatkan kemaluannya, walau tidak dibuka celananya,” sebutnya.

Ditambahkan penasehat hukum yang mendampingi korban, Dewi Ari Purnamawati, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Meski dia tahu, yang dilawannya adalah seorang jaksa.

“Kami siang ini ingin memberikan sebuah pernyataan, supaya teman-teman (media) berkenan mengawal proses hukum terkait dugaan perbuatan cabul oleh salah satu oknum yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Dewi membenarkan laporan resmi sudah dibuat ke Polda Kalbar pada Selasa 31 Juli. “Ibu korban sudah di-BAP. Senin kami ke Polda lagi untuk menanyakan perkembangan,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Alik R. Rosyad, dari Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan/Mediasi KPPAD Kalbar, juga membenarkan bahwa pekan lalu pihaknya telah menerima laporan dari Ma. “Dalam laporan tersebut, tindakan tidak pantas itu disebut dilakukan oleh ayah kandung anak itu sendiri, yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum,” terangnya kepada wartawan, ditemui di Kantor KPPAD Kalimantan Barat, Sabtu (04/8) sekitar pukul 13.30 WIB.

Berbekal laporan itu, KPPAD melakukan langkah-langkah lanjutan terhadap  korban. “Kita akan membantu dalam proses hukumnya, dan pendampingan kepada korban,” jelas Alik.

Pendampingan pertama secara psikologis. “Karena korban memiliki traumatik mendalam,” ujarnya.

Menurut keterangan anak bawah lima tahun (Balita) itu kepada KPPAD, memang ada upaya-upaya dan tindakan tidak pantas yang dilakukan ayahnya kepadanya. “Sehingga keluarga korban juga melaporkan kejadian itu ke KPPAD dan  Mapolda Kalbar guna penyelidikan lebih lanjut,” tukas Alik.

Akibat kejadian itu, ia melanjutkan, ibu korban, Ma, mengaku telah terjadi perubahan di diri korban. “Anak mengalami perasaan tidak nyaman ketika dia tidur, beberapa kali mengigau, dan juga sekarang kondisinya beberapa kali muntah, yang dialaminya dalam dua minggu terakhir,” ungkapnya.

Meski begitu, ia enggan memutuskan bahwa mengigau dan muntah itu efek langsung dari dugaan perlakuan tak senonoh yang diterima si anak. “Harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Alik.

Saat ini, dalam upaya penyembuhkan trauma yang dialami korban, pihaknya sudah mengamankan korban di suatu tempat yang aman. Dan nyaman.

“Karena aman saja tidak cukup, sehingga perlu tempat yang juga nyaman,” jelasnya.

Psikolog pun sudah dilibatkan untuk menangani trauma tersebut. “Guna mengembalikan kondisi anak melalui tindakan trauma healing,” beber Alik.

Tindakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan  institusi terkait. Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Karena mereka yang punya psikolog,” ucapnya.

Sampai kapan korban didampingi psikolog? Jawab Alik, melihat kondisi dan perkembangan anak nanti.

“Kemarin dulu itu hanya dilakukan pemeriksaan psikologis, namun jika diperlukan pihak kepolisian nanti bisa meminta untuk dilakukan psikologis forensik, karena anak ini kan usianya di bawah lima tahun,” paparnya. Imbuh dia, “Untuk menyakinkan bahwa apa yang disampaikan anak itu benar”.

Mesipun diduga pelakunya adalah aparat penegak hukum, Alik menegaskan pendampingan tetap diberikan. Bahkan jika kasus ini naik ke meja hijau.

Tapi, yang lebih penting, diterangkan Alik, pihaknya fokus kepada pemulihan korban. “Sebab menyangkut perkembangan anak,” tandasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak koran ini ke Aj belum membuahkan hasil. Nomor seluler M. Syahrial Reza, Kasi Penkum/Humas Kejati Kalbar, yang hendak dimintai keterangan sekaligus kontak Aj, tidak aktif.

Salah seorang intel Kejati Kalbar mengaku tidak mengetahui inisial Aj yang dimaksud. “Silakan konfirmasi ke Kasi Pidum (kepala seksi pidana umum,red),” tuturnya.

Dia mengakui bahwa saat ini seluler para jaksa banyak yang tidak aktif. Sebab dalam keadaan libur.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan, belum menerima laporan dan pengaduan kasus pelecehan anak di bawah umur. “Saya sudah tanya, tapi belum ada laporan atau pengaduan di Mapolda,” jelasnya.

 

Laporan: Ocsya Ade CP, Andi Ridwansyah

Editor: Mohamad iQbaL