eQuator.co.id – Pontianak-RK. KPU Kalbar menyerahkan hasil penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih periode 2018-2023 kepada Wakil Ketua DPRD Kalbar, Hj Suma Jenny Heryanti, SH, MH di ruang VIP Gedung Parlemen Kalbar, Rabu (25/7).
“Setelah tadi malam penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah Provinsi Kalimantan Barat, beliau dari KPU datang ke DPRD untuk menyerahkan hasil penetapan kepala daerah dan kami dari DPRD menerimanya,” ujar Suma Jenny.
Berkas penetapan itu selanjutnya akan diserahkan DPRD Kalbar ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk pengusulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023.
Namun sebelum itu, Suma menuturkan, DPRD Kalbar akan menggelar rapat guna menentukan jadwal paripurna istimewa. “Hari Senin akan menyusun jadwal di Badan Musyawarah (Banmus). Kebetulan saya menjadi Koordinator Badan Musyawarah untuk mengagendakan siding paripurna istimewa penetapan calon terpilih kepala daerah,” tuturnya.
Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Ketapang-Kabupaten Kayong Utara ini menambahkan, dimungkinkan DPRD Kalbar akan menggelar paripurna istimewa pada Selasa (31/7) mendatang.
“Kita langsung mengagendakan di hari Selasa. Kebetulan hari Selasa itu kosong jadwalnya. Selasa, insya Allah paripurna secepatnya. Karena ini tugas kami,” timpalnya.
Pada paripurna nantinya, Suma menambahkan, DPRD Kalbar akan mengundang KPU. Sedangkan untuk undangan ke paslon terpilih, Bamus terlebih dahulu akan membahasnya.
“Kalau KPU pasti kita undang. Untuk paslon terpilih, kita belum tahu. Dalam rapat Bamus akan kita bicarakan. Karena saya tidak bisa memutuskan sendiri, karena saya harus bersama teman-teman di DPRD,” ulasnya.
Setelah diparipurnakan, DPRD Kalbar secepatnya akan menyerahkan pengusulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih. “Kita ajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk dilantik secepatnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengatakan, pengusulan pengesahan pengangkatan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 tentang Rekapitulasi.
“Jadi sesuai di Pasal 62, kita menyerahkan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Lalu di Undang-Undang (Nomor) 8 Tahun 2015, nanti DPRD yang menyampaikan usulan itu ke Presiden melalui Mendagri,” ujar Ramdan.
Reporter: Zainudin
Redaktur: Andry Soe