Garam tanpa Yodium Banyak Beredar

BPOM Tak Beri Sanksi, Hanya Bina Produsen-Pengedar

Ilustrasi.JPNN

eQuator.co.idJAKARTA – RK. Peredaran garam tanpa kandungan yodium di pasaran bukan isapan jempol. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan garam-garam tanpa yodium itu saat melakukan inspeksi. Bahkan, BPOM ternyata sudah berkali-kali menemukan garam bermasalah tersebut.

Kemasan produk itu umumnya mencantumkan tulisan garam beryodium. Hanya, setelah diteliti, kandungan yodiumnya tidak ada. ”Kami juga punya data. Ada temuan (garam, Red) yang tidak mengandung yodium sama sekali maupun yang kadarnya sedikit,” kata Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Tety H. Sihombing ketika dikonfirmasi soal temuan Jawa Pos akan peredaran garam dapur tanpa yodium.

Sebelumnya Jawa Pos memang menguji kandungan yodium di garam dapur yang beredar di pasaran. Jawa Pos mengambil sampel 14 merek garam. Merek-merek tersebut dipasarkan di Surabaya dan Sidoarjo. Baik di pasar tradisional, toko kelontong, minimarket, maupun supermarket.

Dari 14 merek itu, delapan di antaranya mengandung yodium. Sedangkan enam merek lainnya alias 42,85 persen tidak mengandung yodium atau kandungan yodiumnya kurang dari persyaratan. SNI mensyaratkan kandungan yodium dalam garam untuk konsumsi (rumah tangga) minimal 30 part per million (ppm). BPOM pun tidak memungkiri fakta tersebut. ”Yodium mudah hilang. Tapi, belum ada yang tahu persis bagaimana biar tidak hilang,” ujarnya.

Tety mencontohkan produk garam beryodium yang saat pengolahannya sudah tepat, tapi saat beredar di pasar justru kadar yodiumnya turun atau bahkan hilang. Penyebabnya, saat dijual, bisa jadi garam dalam kemasan tersebut ditaruh di tempat yang terpapar matahari. Seharusnya garam beryodium ditaruh di tempat dengan suhu ruangan dan tidak terpapar matahari.

Dilema lainnya adalah sebagian besar pengusaha garam di tanah air adalah pengusaha kecil. ”Tidak banyak yang pabrikan,” ungkap Tety. Pengolahan pun masih tradisional. Termasuk ketika mencampurkan yodium ke dalam garam. Dengan cara tradisional, ketika percampuran itu, ada saatnya tidak semua bagian garam berpadu dengan yodium.

Karena itu pula, BPOM melakukan pengawasan premarket. Pengontrolan di pabrik, tegas Tety, selalu dilakukan. Namun, tidak sepanjang waktu pabrik diawasi. ”Bulan pertama, tahun pertama, itu bagus, namun adakalanya sedikit nakal,” ucapnya.

Tety juga tidak memungkiri masih adanya garam industri yang digunakan untuk makanan. Padahal, garam industri itu tidak memiliki kandungan yodium sama sekali.

Lalu, bagaimana tindakan hukum yang diambil BPOM terhadap peredaran garam tanpa yodium yang dilabeli garam yodium tersebut? ”Bisa saja ada sanksi. Tapi, sejauh ini kami utamakan pembinaan,” tuturnya. BPOM, imbuh Tety, akan melihat kelalaian terjadi di mana dan apakah disengaja atau tidak. (Jawa Pos/JPG)