eQuator.co.id – Pontianak-RK. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak tidak pernah berhenti menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Meski operasi mereka lebih banyak menyasar ke kos-kosan, upaya untuk menertibkan penyakit masyarakat (pekat) itu rutin dilakukan setiap pekan.
Seperti pada Kamis (19/7) subuh. Sat Pol PP Kota Pontianak yang dibantu dengan TNI Polri melakukan operasi pekat di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan. Kos-kosan pertama yang dirazia berada di Jalan Harapan Jaya.
Di kos ini, petugas menemukan lelaki dan perempuan satu kamar. Mereka mengakunya saudaraan. “Saya dengan dia, sepupu bah Bang,” aku TD kepada Rakyat Kalbar, Kamis (19/7) pagi.
TD merupakan seorang mahasiswa yang berusia 21 tahun. Semalam sebelum razia, dia numpang inap di kamar kos SY, gadis 19 tahun yang diakui sebagai sepupunya. Saat mengetahui dirazia Sat Pol PP, ia mengaku terkejut dan ketakutan.
“Awalnya saya tidur di luar kamar. Pas melihat Sat Pol PP mengetuk pintu, saya terkejut dan masuk ke dalam kamar dia (SY). Betapok (bersembunyi) di balik pintu,” sambung TD.
Cukup memakan waktu yang lama bagi petugas mengetuk pintu kamar SY. Karena, TD dan SY sempat berdrama dahulu, baru membuka pintu. Bahkan, Kasat Pol PP Syarifah Adriana juga sempat mengetuk pintu itu.
Setelah pintu dibuka, wajah muda-mudi ini pucat. Mereka ketakutan. Tangannya gemetaran ketika menunjukkan kartu identitas yang diminta petugas. Karena tak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait status hubungan, mereka dianggap sebagai pasangan mesum dan segera digiring ke mobil Dalmas untuk dibawa ke Mako Sat Pol PP.
Masih kepada awak media ini, SY juga mengaku TD adalah saudaranya yang baru tiba dari Samarinda. “Dia menginap di kos saya Bang. Karena dia baru datang dari Samarinda, jam sepuluh malam kemarin,” kilahnya.
SY mengaku sudah mencari penginapan untuk TD. Namun tak ada yang kosong. “Saya sudah capek cari penginapan namun tak ada, sehingga saya inapkan lah di kos. Tapi dia tidur di luar. Dia masuk ke kamar saya karena kaget lah tiba-tiba ada petugas. Ini kan kos cewek,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Pontianak Syarifah Adriana mengaku nyaris kecolongan dengan strategi untuk mengelabuhi petugas yang dilakukan TD dan SY. “Memang rapi betul apa yang dirancang mereka untuk mengelabuhi petugas,” ujarnya.
Dicderitakan Adriana, awalnya dia dan anak buahnya mengetuk pintu kamar SY. Namun mereka tetap tidak mau membukakan pintu.
Pihaknya tak lantas menyerah begitu saja. Sampai akhirnya SY yang membuka pintu kamar. Kepada petugas SY mengaku tidak ada siapa-siapa dalam kamar. Pernyataan itu, kata Adriana, tak membuatnya langsung percaya. Adriana sendiri yang langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pengecekan.
“Saya awalnya lihat ada tumpukan pakaian di belakang pintu. Lalu saya buka tumpukan baju itu, eh kok ada tangan. Terus saya bilang kepada mereka ketahuan kalian,” jelasnya sambil tertawa.
Dikatakan Adriana, jika SY dan TD adalah bersaudara, tentu mereka tidak perlu takut kepada petugas.”Kalau ada silsilah yang betul, kita akan mengacu pada aturan. Namun mereka tidak mampu membuktikan itu, sehingga mereka dibawa ke kantor untuk diperiksa,” tegasnya.
Selain TD dan SY, petugas juga mengamankan pasangan lainnya di tempat yang sama. Yakni BW (22) dan AM (20) serta satu anak di bawah umur yang berada dalam satu kamar. “Dari mereka semua, satu diantaranya sudah bekerja dan lainnya masih kuliah,” papar dia.
Lanjutnya mengatakan, razia yang dilakukan ini merupakan kegiatan yang akan terus dilakukan untuk menertibkan penyakit masyarakat. “Kegiatan ini akan dilakukan sepekan dua kali dengan sistem SiCepOY ( Sidang Cepat Pro Yustisi),” ucapnya.
Para penghuni kos yang terjaring, dikatakanya, akan diamankan dan digiring ke Kantor Sat Pol PP Kota Pontianak untuk dimintai keterangan dan dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Sidang Tipiring dilakukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umun, pasal 44 ayat 1 sampai 4. Sanksinya bisa hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan dendanya maksimal Rp50 juta. Semua tergantung hakim,” pungkasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP